Bagaimana Cara Pelaporan PMK-72 Tahun 2025 DTP Sektor Pariwisata

FAQ Coretax🏖 Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah 💡 Tujuan: • Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat. • Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di…

#PPh21 #DTP
Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?

🧾 1️⃣ Pilih Jenis Fasilitas

Saat rekam Bukti Potong:
a. BPMP: Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap atau Monthly Payment
b. BP21: Bukti Potong Selain Pegawai Tetap (Tidak Tetap)
untuk pegawai yang berhak atas insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP),
maka pastikan memilih opsi:
PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” pada Bagian B – Fasilitas Perpajakan
dan bukan:
“Fasilitas Lainnya” atau
“Tanpa Fasilitas”


📤 2️⃣ Pelaporan di SPT Masa

Saat melaporkan SPT Masa PPh 21/26, nilai pajak yang diberi fasilitas DTP: Diakui sebagai PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya:
👉
Tidak perlu menyetor pajak tersebut ke kas negara.
👉 Nilai PPh DTP tersebut akan masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.


✨ Catatan:
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:

• Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 bersifat wajib bagi pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas meski PPh-nya DTP → Buat BP21/BPMP + Laporan SPT 21 = Laporan pemanfaatan insentif.
• Pembuatan BP21/BPMP, pelaporan, termasuk pembetulan SPT Masa PPh 21, tersebut dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
• Jika gagal laporan pemanfaatan insentif → tidak berhak DTP → Potong sesuai ketentuan berlaku


👉 Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.