Bagaimana Cara Penerbitan Bukti Potong untuk Istri dengan NPWP Gabung Suami?

Ketika istri telah menggabungkan NPWP dengan suami, bukti potong penghasilan istri akan otomatis terprepopulasi dalam SPT Tahunan suami tanpa perlu pelaporan

Bagaimana Cara Penerbitan Bukti Potong untuk Istri dengan NPWP Gabung Suami?
Bagaimana Cara Penerbitan Bukti Potong untuk Istri dengan NPWP Gabung Suami?

Mekanisme Penerbitan Bukti Potong Istri

Penerbitan bukti potong untuk istri dengan NPWP gabung suami memiliki beberapa ketentuan penting yang harus dipahami oleh pemberi kerja dan wajib pajak:

Dasar Penerbitan Bukti Potong

Bukti potong dibuat menggunakan data NIK istri sebagai dasar identitas penerima penghasilan. Pemberi kerja harus memastikan bahwa NIK istri yang digunakan valid berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Validasi data ini penting untuk memastikan bukti potong dapat terkoneksi dengan benar ke sistem perpajakan.

Pembaruan Data Unit Keluarga

Suami sebagai kepala keluarga harus melakukan pembaruan data unit keluarga pada profil wajib pajak di sistem Coretax. Dalam pembaruan ini, suami harus mencantumkan NIK istri sebagai anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Proses ini memastikan bahwa data transaksi perpajakan istri, termasuk bukti potong dan pembayaran pajak, akan terprepopulasi otomatis ke dalam SPT Tahunan.

Alur Pelaporan SPT Tahunan

Setelah NPWP istri digabung dengan NPWP suami dan data unit keluarga telah diperbarui dengan benar, mekanisme pelaporan menjadi lebih sederhana:

  • Data bukti potong istri akan langsung terisi di SPT Tahunan suami secara otomatis
  • Hanya NPWP suami yang melaporkan SPT Tahunan
  • Istri tidak perlu memiliki akun DJP Online terpisah untuk mengakses data perpajakannya
  • Penghasilan dan pajak yang telah dipotong atas penghasilan istri akan digabung dan dilaporkan dalam satu SPT Tahunan

Persyaratan Teknis yang Harus Dipenuhi

Agar mekanisme penerbitan dan pelaporan bukti potong istri berjalan lancar, beberapa persyaratan harus terpenuhi:

  • NIK istri harus tercatat sebagai "tanggungan" dalam Data Unit Keluarga
  • Data NIK istri harus valid sesuai dengan data Dukcapil
  • Istri telah digabungkan dalam NPWP suami sebagai kepala keluarga
  • Pemberi kerja istri harus mencatat NPWP suami (bukan NPWP istri) dalam sistem penggajian mereka

Pertanyaan Umum Seputar Bukti Potong Istri NPWP Gabung

Apakah istri yang bekerja wajib memiliki NPWP sendiri jika sudah gabung dengan suami?

Tidak. Jika istri tidak dikenai pajak secara terpisah dan telah digabung dalam NPWP suami, maka istri tidak wajib memiliki NPWP sendiri. Istri dapat mengajukan permohonan penetapan NPWP nonaktif melalui akun Coretax.

Bagaimana jika bukti potong istri masuk ke akun suami secara otomatis?

Hal ini adalah mekanisme normal. Bukti potong penghasilan istri masuk ke dalam akun suami karena status istri di Daftar Unit Keluarga tercatat sebagai "Tanggungan". Ini menunjukkan bahwa sistem telah berfungsi dengan benar.

Apakah istri perlu akun DJP Online untuk melihat bukti potong PPh?

Tidak perlu. Seluruh data perpajakan istri dapat diakses melalui akun DJP Online milik suami sebagai kepala keluarga.

Bagaimana cara istri mendapatkan bukti potong jika tidak memiliki akun DJP Online?

Bukti potong istri akan otomatis terprepopulasi dalam SPT Tahunan Orang Pribadi suami, sepanjang NIK istri tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga. Istri dapat meminta salinan bukti potong langsung dari pemberi kerja.

Apakah data keluarga memengaruhi perhitungan PTKP?

Ya. Data Unit Keluarga menjadi dasar penghitungan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.