Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Format Spreadsheet Rekonsiliasi Faktur Pajak untuk Coretax?

Format spreadsheet rekonsiliasi PPN adalah alat bantu verifikasi untuk membandingkan data internal perusahaan dengan draf otomatis (pre-populated) yang tersedia di sistem Coretax DJP.

Cara membuat spreadsheet rekonsiliasi faktur pajak yang efektif adalah dengan menyusun kolom data internal di sisi kiri dan data dari sistem Coretax di sisi kanan, kemudian menggunakan rumus pengurangan sederhana untuk mendeteksi selisih atau selisih nol (zero difference).

Dengan membagi data menjadi dua lembar kerja (Sheet) utama, yaitu Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, Anda dapat memastikan bahwa angka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN yang akan dilaporkan dalam SPT Masa sudah akurat dan valid secara sistem.

Struktur Kolom Spreadsheet Rekonsiliasi PPN

Untuk memudahkan pengecekan, Anda bisa menyusun tabel dengan struktur kolom berikut di dalam aplikasi pengolah angka seperti Microsoft Excel atau Google Sheets:

1. Tabel Pajak Keluaran (Penjualan)

Tabel ini digunakan untuk memastikan semua faktur yang Anda terbitkan sudah masuk ke sistem DJP.

NoTgl FakturNomor Seri Faktur (NSFP)Nama Lawan TransaksiDPP (Internal)PPN (Internal)DPP (Coretax)PPN (Coretax)Selisih PPNStatus
101/10/25010.000-25.00000001PT Abadi Jaya10.000.0001.100.00010.000.0001.100.0000Match
205/10/25010.000-25.00000002CV Maju Terus5.000.000550.00000550.000Belum Upload

2. Tabel Pajak Masukan (Pembelian)

Tabel ini berfungsi untuk memverifikasi faktur dari vendor yang bisa dikreditkan.

NoTgl FakturNSFP VendorNama VendorPPN (Internal)PPN (Coretax)SelisihKeputusan
102/10/25010.000-25.99999991PT Supplier A2.200.0002.200.0000Kreditkan
210/10/25010.000-25.99999995PT Logistik B300.000300.0000Biayakan

Rumus Penting untuk Rekonsiliasi Otomatis

Agar proses pengecekan lebih cepat, Anda bisa menerapkan beberapa teknik berikut:

  • Rumus Selisih: Gunakan pengurangan sederhana di kolom Selisih, contohnya: =F2-H2. Jika hasilnya 0, maka data sudah sinkron.
  • VLOOKUP/XLOOKUP: Jika data Anda berjumlah ratusan, gunakan rumus ini untuk menarik data dari hasil ekspor Coretax ke tabel internal berdasarkan kunci unik berupa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
  • Conditional Formatting: Berikan warna merah otomatis pada sel yang memiliki nilai selisih tidak sama dengan nol agar mata Anda langsung tertuju pada data yang bermasalah.

Langkah Final Sebelum Submit di Coretax

Setelah pengisian spreadsheet selesai, lakukan pengecekan terakhir pada total bawah (Grand Total). Pastikan:

  1. Total PPN Keluaran di spreadsheet sama dengan total di draf SPT Coretax.
  2. Total PPN Masukan yang dipilih untuk dikreditkan sudah sesuai dengan kebijakan arus kas perusahaan.
  3. Tidak ada faktur "Gantung" atau faktur yang sudah ada di pembukuan tetapi tidak muncul di sistem Coretax (biasanya karena masalah sinkronisasi atau vendor belum upload).

Jika semua baris sudah berstatus "Match", Anda dapat melanjutkan proses klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan di portal Coretax dengan rasa aman.


Sumber Referensi: