Bagaimana istri gabung NPWP suami di Coretax

Saya seorang istri yang memiliki NPWP sendiri, dan sekarang bermaksud menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami. Apa yang harus saya lakukan?

Q: Saya seorang istri yang memiliki NPWP sendiri, dan sekarang bermaksud menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami. Apa yang harus saya lakukan?

A: Seorang istri yang telah memiliki NPWP sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP dan memastikan bahwa NIK istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka SPT tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.

Pengajuan permohonan nonaktif NPWP istri dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel Pengajuan status nonaktif dengan memilih alasan "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami."

Penambahan NIK istri pada akun suami dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pada akun Coretax DJP suami buka menu Profil Saya.
  2. Klik Informasi Umum.
  3. Klik Edit di sudut kanan atas.
  4. Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan data NIK istri.
  5. Lengkapi isian.
  6. Pastikan status istri "Tanggungan."
  7. Centang pernyataan.
  8. Klik Submit.