Pengertian dan Pentingnya NPWP bagi Wajib Pajak Indonesia
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap wajib pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha. NPWP berperan penting dalam pelaporan pajak, pengajuan kredit, hingga tata kelola keuangan usaha.
Bagi yang belum memiliki NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai cara pendaftaran, termasuk secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, dan lokasi lain yang telah ditunjuk, sesuai aturan PER-7/PJ/2025.
Lokasi Pendaftaran NPWP Resmi Sesuai PER-7/PJ/2025
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- Contact Center.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara langsung di KPP dan KP2KP sesuai alamat domisili atau tempat usaha. Selain itu, DJP menetapkan lokasi lain sebagai tempat pendaftaran resmi. Pengajuan juga bisa dilakukan via pos atau jasa kurir, khusus untuk wajib pajak yang kesulitan hadir langsung ke kantor pajak.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP 2025
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk: Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi.
- Wajib Pajak Non-Penduduk: Salinan paspor dan Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS/KITAP).
- Wajib Pajak Badan: Akta pendirian dan dokumen pendirian perusahaan resmi.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan bila alamat berbeda dengan KTP.
Batas Waktu Pendaftaran NPWP
Wajib pajak yang mendaftar secara langsung harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendukung. Petugas KPP/KP2KP akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan. Sesuai PER-7/PJ/2025, batas waktu pendaftaran:
- Orang pribadi wajib daftar maksimal 1 bulan setelah mulai usaha atau menerima penghasilan di atas PTKP.
- Badan usaha wajib daftar maksimal 1 bulan sejak pendirian atau beroperasi di Indonesia.
Konsekuensi Tidak Mendaftar NPWP Sesuai Aturan
Jika wajib pajak tidak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. Ini artinya NPWP diterbitkan atas nama wajib pajak berdasarkan penelitian administrasi tanpa permohonan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan potensi sanksi, penting untuk mendaftar tepat waktu.