Bagaimana Mengisi Identitas Pembeli pada Faktur Pajak Digunggung (Pedagang Eceran) di XML Induk IA5?
Untuk transaksi ke konsumen akhir yang identitasnya tidak diketahui, isi kolom identitas pembeli di XML Induk IA5 sebagai berikut: BuyerName “”, BuyerIdOpt “NIK
Cara mengisi identitas pembeli pada faktur pajak digunggung pedagang eceran (XML Induk IA5)
Ketika penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir dan identitas pembeli tidak tersedia, Coretax DJP menyediakan format standar agar PKP tetap dapat mengunggah data dengan benar dalam skema XML SPT Masa PPN. Gunakan isian berikut pada kolom identitas pembeli:
- BuyerName: "-"
- BuyerIdOpt: "NIK"
- BuyerIdNumber: "0000000000000000"
Format ini menandai bahwa pembeli adalah konsumen akhir anonim dalam transaksi pedagang eceran. Dengan pengisian ini, validasi sistem tetap terpenuhi tanpa mengharuskan NPWP atau NIK asli dari konsumen.
Opsi pelaporan transaksi konsumen akhir di Coretax DJP
Coretax DJP memungkinkan dua pilihan pelaporan penyerahan kepada konsumen akhir:
- Cantumkan detil transaksi satu per satu dalam SPT Masa PPN.
- Laporkan secara digunggung (total) sebagai satu baris pada skema upload XML.
Keduanya sah untuk transaksi yang memenuhi kriteria konsumen akhir pada pedagang eceran, selama identitas pembeli diisi dengan format standar di atas saat menggunakan pendekatan digunggung.
Kapan memilih detil vs. digunggung?
- Pilih detil jika Anda memerlukan pelacakan granular per transaksi.
- Pilih digunggung bila volume transaksi sangat tinggi dan identitas konsumen tidak dikumpulkan, agar proses unggah SPT lebih ringkas.