Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Menunjuk PIC untuk Wajib Pajak Badan di Coretax DJP

Penunjukan penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) adalah proses penting untuk memberikan wewenang penuh kepada individu dalam mengelola akun Coretax DJP

Ilustrasi: Bagaimana Menunjuk PIC untuk Wajib Pajak Badan di Coretax DJP
Ilustrasi: Bagaimana Menunjuk PIC untuk Wajib Pajak Badan di Coretax DJP

Apa itu PIC dan Fungsinya

PIC adalah individu atau entitas yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan akses akun wajib pajak badan di sistem Coretax DJP. Sebagai super user, PIC dapat melakukan pendaftaran, modifikasi, atau pencabutan hak akses pihak-pihak terkait yang terlibat dalam administrasi pajak. PIC juga berwenang menandatangani seluruh dokumen yang diajukan dan mengelola semua fitur dalam aplikasi Coretax.

Langkah-Langkah Menunjuk PIC

Berikut adalah prosedur lengkap untuk menunjuk penanggung jawab atau PIC melalui akun Coretax DJP:

1. Akses Menu Informasi Umum

Masuk ke akun Coretax badan atau instansi pemerintah, kemudian buka menu Profil Saya dan pilih Informasi Umum. Klik tombol Edit untuk memulai proses penunjukan.

2. Pilih Submenu Pihak Terkait

Pada halaman Informasi Umum, pilih submenu Pihak Terkait untuk melihat daftar pihak yang sudah terdaftar.

3. Tambahkan Pihak Terkait Baru (Jika Diperlukan)

Jika calon PIC belum terdaftar dalam sistem, klik tombol Tambah untuk menambahkan pihak terkait baru.

4. Pilih Jenis Orang Terkait

Pada dropdown list, pilih opsi Related Person untuk menunjukkan bahwa Anda menambahkan orang terkait.

5. Masukkan Data Pegawai

Masukkan NIK atau NPWP pegawai yang akan ditunjuk sebagai PIC. Sistem akan secara otomatis mengisi data lainnya seperti nama, kewarganegaraan, negara asal, email, dan nomor telepon.

6. Centang Kolom "Apakah PIC?"

Beri tanda centang pada kolom "Apakah PIC?" untuk menetapkan individu tersebut sebagai penanggung jawab.

7. Tentukan Masa Berlaku

Isi tanggal masa berlaku awal (wajib diisi) di kolom Valid Dari. Jika diperlukan, isi juga tanggal masa akhir berlaku di kolom Valid Sampai (opsional).

8. Simpan Data

Klik tombol Save untuk menyimpan data PIC baru.

9. Konfirmasi Perubahan

Gulir ke bawah halaman, kemudian beri centang pada bagian pernyataan untuk mengonfirmasi perubahan yang telah dilakukan.

10. Kirim Perubahan

Klik tombol Kirim untuk menyelesaikan proses penunjukan PIC.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Pastikan pegawai yang akan ditunjuk sebagai PIC telah memiliki akun Coretax pribadi dan dapat login terlebih dahulu. Data yang dimasukkan harus diperiksa dengan teliti sebelum menyimpan untuk mencegah kesalahan administratif. Perlu diingat bahwa related person yang telah terdaftar dengan NIK atau NPWP di sistem secara otomatis akan ditetapkan sebagai Wakil atau Kuasa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah satu wajib pajak badan dapat memiliki lebih dari satu PIC?

Ya, wajib pajak badan dapat menunjuk PIC tambahan selain PIC utama untuk memastikan kontinuitas administrasi perpajakan.

Bagaimana cara mengganti PIC yang sudah ada?

PIC lama dapat masuk ke akun Coretax pribadi, memilih peran impersonating wajib pajak badan, kemudian menghapus centang pada kolom "Apakah PIC?" untuk menonaktifkan status PIC lama sebelum menunjuk PIC baru.

Apakah masa berlaku PIC dapat dibatasi?

Ya, Anda dapat membatasi status PIC dengan mengisi tanggal masa berlaku awal dan masa akhir berlaku sesuai kebutuhan organisasi.

Apa yang harus dilakukan jika calon PIC belum terdaftar di sistem?

Calon PIC harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pengguna Coretax pribadi dan dapat login sebelum ditunjuk sebagai PIC oleh wajib pajak badan.

Bisakah PIC mengubah atau menghapus akses pihak terkait lainnya?

Ya, sebagai super user, PIC memiliki otoritas penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait dalam Coretax.