Bagaimana Penyusutan Aktiva Tetap Berwujud yang Dibeli Secara Kredit dari Sisi Perpajakan?
Penyusutan aktiva tetap berwujud yang dibeli secara kredit diperbolehkan secara fiskal karena aset tersebut langsung menjadi milik pembeli, berbeda dengan leasing yang memerlukan hak opsi untuk memulai penyusutan. Harga perolehan mencakup uang muka plus total pokok hutang, sesuai Pasal 10 UU PPh dan PMK 72/2023.
Perbedaan Penyusutan Aktiva Tetap Berwujud Pembelian Kredit vs Leasing dengan Hak Opsi
Pada penyusutan aktiva tetap berwujud yang dibeli secara kredit dari sisi perpajakan, pembeli memiliki hak milik sejak awal, sehingga penyusutan dimulai setelah aset siap digunakan. Biaya yang dapat dikurangkan meliputi penyusutan aktiva tetap dan biaya bunga kredit bank, menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun sesuai kelompok aset di PMK 72/2023.
Apakah Penyusutan Aktiva Tetap Berwujud Pembelian Kredit Perlu Dikoreksi Seperti Leasing?
Tidak perlu dikoreksi seperti aktiva leasing dengan hak opsi. Pada leasing, lessee tidak boleh menyusutkan selama masa sewa-guna-usaha; penyusutan baru dimulai setelah menggunakan hak opsi, dengan dasar nilai sisa (residual value). Konfirmasi kontrak untuk membedakan kredit pembiayaan (milik pembeli) dari leasing.
Harga Perolehan Aktiva Tetap Berwujud yang Dibeli Secara Kredit untuk Penyusutan Fiskal
Harga perolehan adalah nilai pembukuan total, termasuk uang muka + total terhutang pokok (seperti kredit kendaraan bermotor BCA). Ini sesuai Pasal 10 UU PPh, di mana penyusutan atas pengeluaran perolehan harta berwujud untuk 3M (mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan) dimulai saat pengeluaran atau selesai pengerjaan. Contoh: Beli mesin Rp500 juta (down payment Rp100 juta + kredit Rp400 juta), total harga perolehan Rp500 juta untuk dasar penyusutan.
Ketentuan Penyusutan Fiskal Aktiva Tetap Berwujud Menurut PMK 72/2023
Penyusutan aktiva tetap berwujud dihitung berdasarkan kelompok aset, masa manfaat, dan tarif tetap. Mulai bulan setelah siap digunakan, kecuali aset dalam proses pengerjaan.
| Kelompok Aset | Masa Manfaat | Tarif Garis Lurus | Tarif Saldo Menurun |
|---|---|---|---|
| Kelompok 4 (Bangunan Permanen) | 20 tahun | 5% | 10% |
| Bangunan Tidak Permanen | 10 tahun | 10% | - |
Fleksibilitas untuk bangunan permanen: masa manfaat >20 tahun dengan pemberitahuan DJP.
FAQ: Penyusutan Aktiva Tetap Berwujud Pembelian Kredit dari Sisi Perpajakan
Apakah penyusutan aktiva tetap berwujud yang dibeli secara kredit sama dengan pembelian tunai
Ya, sama; harga perolehan total digunakan, plus bunga kredit
Bagaimana perbedaan penyusutan leasing dengan hak opsi vs kredit pembiayaan?
Leasing tunda penyusutan hingga hak opsi dieksekusi; kredit langsung disusutkan karena milik pembeli.
Metode apa yang boleh untuk penyusutan aktiva tetap berwujud kredit bank?
Garis lurus atau saldo menurun, sesuai PMK 72/2023.
Kapan mulai penyusutan aktiva tetap berwujud dibeli kredit jika masih dirakit?
Bulan setelah selesai pengerjaan.
Apakah biaya perbaikan aktiva tetap berwujud kredit memengaruhi penyusutan?
Ya, ditambahkan ke nilai sisa buku fiskal, disesuaikan masa manfaat.
Comments ()