Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Skema Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP?

Dalam Coretax DJP, pembuatan bukti potong PPh dilakukan melalui tiga skema utama: input manual satu per satu, unggah file XML untuk massal, atau via penyedia ja

Bagaimana Skema Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP?
Bagaimana Skema Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP?

Apa Itu Skema Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP?

Coretax DJP menyederhanakan proses pembuatan bukti potong PPh unifikasi (BPPU) mirip dengan faktur pajak elektronik. Sistem ini memastikan data otomatis terintegrasi ke SPT Tahunan prepopulated, mengurangi kesalahan manual dan mempercepat pelaporan. Pemotong pajak wajib login ke akun Coretax, pilih menu eBupot, dan ikuti skema sesuai volume transaksi. Mulai Januari 2025, seluruh administrasi perpajakan badan dan pribadi beralih ke Coretax sepenuhnya.

Tiga Skema Pembuatan Bukti Potong PPh

Berikut skema pembuatan bukti potong PPh di Coretax DJP secara lengkap:

1. Input Manual (Key In) Satu per Satu

Cocok untuk transaksi sedikit. Langkahnya:

  • Login ke Coretax DJP sebagai PIC badan usaha (impersonate jika perlu).
  • Pilih menu eBupot > BPPU > Create eBupot BPU.
  • Isi masa pajak, NPWP/NIK penerima, objek pajak, dasar pengenaan, dan referensi dokumen seperti invoice.
  • Submit, lalu terbitkan dengan tanda tangan elektronik. Dokumen masuk ke "Telah Terbit" dan otomatis terkirim ke penerima.

2. Pembuatan Massal via Unggah File XML

Ideal untuk volume tinggi. Siapkan file XML sesuai format DJP, unggah langsung di menu eBupot. Sistem verifikasi NPWP/NIK otomatis; jika hanya NIK, gunakan sebagai NPWP sementara (nama berubah jadi "PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit"). Proses cepat, data langsung prepopulated di SPT.

3. Via Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Gunakan PJAP terintegrasi seperti Mekari Klikpajak atau HiPajak untuk otomatisasi penuh. Data dari aplikasi PJAP langsung sinkron ke Coretax, termasuk PPh 21, 23, 4(2), 15, 22, 26. Manfaat: transparansi bagi penerima dan kemudahan pelaporan bagi pemotong.

Keuntungan Sistem Coretax untuk Bukti Potong

  • Prepopulated SPT: Data PPh potong langsung masuk SPT Tahunan.
  • Akses Mudah: Penerima lihat di "Dokumen Saya" setelah diterbitkan.
  • Verifikasi NPWP/NIK: Wajib NPWP; NIK sementara jika belum punya.

Pastikan data akurat untuk hindari revisi. Untuk instansi pemerintah, proses serupa via menu khusus.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apa bedanya BPPU dengan bukti potong lama?

BPPU adalah bukti potong unifikasi elektronik di Coretax, otomatis terintegrasi SPT, beda dengan manual DJP Online tahun 2024.

Bagaimana cara download bukti potong di Coretax?

Buka "Daftar Bukti Potong" > "Telah Terbit" > klik "Unduh" untuk PDF.

Apakah NIK bisa digunakan tanpa NPWP?

Ya, sistem ubah NIK jadi NPWP sementara otomatis, tapi konfirmasi diperlukan untuk kirim ke penerima.

Siapa yang bisa membuat bukti potong massal via PJAP?

Wajib pajak badan/pribadi dengan PJAP terdaftar, seperti untuk PPh 23/26.

Kapan bukti potong 2025 wajib via Coretax?

Mulai Januari 2025, semua administrasi perpajakan sudah ada di Coretax DJP.