Bagaimana Solusi Jika Karyawan dengan Role Khusus Coretax DJP Cuti Panjang?

Jika karyawan yang ditugaskan role tertentu di Coretax DJP mengambil cuti panjang seperti cuti melahirkan, perusahaan tetap harus memastikan kewajiban perpajakan

Mengapa Perlu Solusi Cepat untuk Karyawan Cuti Panjang di Coretax DJP?

Sistem Coretax DJP mengharuskan akses role khusus untuk tugas seperti pembuatan e-Faktur atau pelaporan SPT. Saat karyawan utama cuti panjang, perusahaan wajib pajak badan berisiko mengalami hambatan operasional perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merekomendasikan langkah-langkah praktis agar semua kewajiban tetap terpenuhi tanpa mengganggu keamanan data.

Langkah-Langkah Menunjuk Pengganti Sementara di Coretax DJP

1. Tunjuk Pengganti Internal Melalui Menu Wakil/Kuasa Saya

Penanggung jawab atau PIC perusahaan dapat memberikan akses sementara kepada karyawan lain. Prosesnya sederhana:

  • Pastikan pengganti memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar di Coretax DJP.
  • Daftarkan pengganti sebagai pihak terkait terlebih dahulu.
  • Batasi role sesuai kebutuhan, seperti hanya untuk mengelola e-Faktur atau laporan tertentu.

Ini memungkinkan kelancaran tugas tanpa mengubah struktur akses permanen.

2. Hindari Penggunaan Akun Karyawan yang Sedang Cuti

Jangan pernah gunakan akun pribadi karyawan cuti. Hal ini melanggar prinsip keamanan, tata kelola baik, dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data perusahaan penting.

3. Cabut Akses Pengganti Setelah Karyawan Kembali

Begitu karyawan asli kembali bekerja, PIC dapat mencabut akses pengganti jika hanya bersifat sementara. Ini menjaga integritas sistem dan mencegah akses berlebih.

4. Manfaatkan Jasa Konsultan Pajak Profesional

Jika tidak ada pengganti internal yang memenuhi syarat, gunakan konsultan pajak terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak (Sikop Kemenkeu). Konsultan ini dapat mengakses Coretax dengan role terbatas untuk menangani kewajiban perpajakan sementara.

Dengan langkah-langkah ini, perusahaan dapat menjaga kepatuhan pajak tanpa hambatan, bahkan selama cuti panjang seperti cuti melahirkan yang bisa mencapai 3 bulan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Tips Tambahan untuk Tata Kelola Akses Coretax DJP

  • Selalu prioritaskan keamanan dengan membatasi role minimal yang diperlukan.
  • Dokumentasikan setiap perubahan akses untuk audit internal.
  • Pantau update Coretax DJP secara berkala untuk fitur baru terkait pengelolaan wakil.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe