Belum Pemadanan NIK dengan NPWP? Cara Mengurusnya di 2026

Jika NIK Anda belum terpadankan dengan NPWP, pemadanan mandiri melalui Coretax DJP sudah tidak bisa dilakukan sejak 31 Desember 2024. Saat ini, kunjungi langsun

Belum Pemadanan NIK dengan NPWP? Cara Mengurusnya di 2026

Mengapa Pemadanan NIK-NPWP Wajib Dilakukan?

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan bagian dari reformasi perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya menyederhanakan administrasi dengan satu identitas tunggal berupa NIK 16 digit untuk wajib pajak orang pribadi. Tanpa pemadanan, Anda akan kesulitan mengakses layanan Coretax DJP, seperti pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, pengisian SPT Tahunan, atau layanan administrasi lainnya yang mensyaratkan NPWP valid.

Di tahun 2026, akses ke Coretax sepenuhnya menggunakan format NPWP 16 digit (NIK). Bagi yang masih menggunakan NPWP lama 15 digit, konversi menjadi wajib untuk menghindari kendala, termasuk bagi karyawan yang menerima temporary TIN dari pemberi kerja.

Cara Cek Status Pemadanan NIK-NPWP Secara Online

Sebelum ke KPP, cek dulu statusnya melalui platform resmi DJP:

  • Via Coretax DJP: Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP lama. Pilih menu "Profil" atau "Informasi" untuk lihat kartu NPWP. Jika menampilkan 16 digit NIK dengan status hijau (valid), sudah berhasil.
  • Via M-Pajak: Download aplikasi dari toko aplikasi, login dengan akun DJP Online, pilih "Cek NPWP", masukkan NIK 16 digit dari e-KTP.
  • Via Kring Pajak: Hubungi 1500200 untuk konfirmasi cepat.

Jika status belum terpadan, lanjutkan ke langkah pemadanan.

Langkah Pemadanan NIK-NPWP di KPP Terdekat (2026)

Pemadanan mandiri online telah berakhir per 31 Desember 2024 sesuai ketentuan DJP. Proses sekarang dilakukan petugas KPP untuk memastikan data akurat dan terintegrasi dengan Dukcapil:

  1. Siapkan dokumen: e-KTP asli, kartu NPWP lama (jika ada), email aktif terdaftar DJP Online, nomor HP untuk verifikasi.
  2. Datang ke KPP terdekat (cek lokasi di pajak.go.id).
  3. Petugas akan cek status dan lakukan pemadanan langsung.
  4. Setelah selesai, reset password Coretax via "Lupa Password" untuk login dengan NIK baru.

Proses ini gratis dan cepat, memungkinkan akses penuh layanan digital DJP tanpa hambatan.

Tips Penting untuk Wajib Pajak

  • Pemberi kerja bisa validasi massal via Portal NPWP versi 2 di pajak.go.id untuk hindari NPWP sementara.
  • Jika belum punya NPWP sama sekali, daftar langsung di KPP menggunakan NIK.
  • Pastikan data diri lengkap post-pemadanan: nama, alamat, nomor HP aktif.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apa akibat jika NIK belum terpadan dengan NPWP di 2026?

Kendala akses Coretax, bukti potong PPh manual, dan layanan perpajakan terhambat.

Bisakah pemadanan NIK-NPWP dilakukan online lagi?

Tidak, mandiri online tutup sejak 31 Desember 2024; harus ke KPP.

Dokumen apa saja untuk pemadanan di KPP?

e-KTP asli, NPWP lama, email, dan nomor HP aktif.

Bagaimana cek status pemadanan via Coretax?

Login, buka "Profil" atau "Informasi"; lihat apakah NPWP 16 digit NIK muncul hijau.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe