Berapa Lama Masa Berlaku Kode Otorisasi Coretax DJP?
Kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan, dan wajib pajak harus memastikan validitasnya
Apa Itu Kode Otorisasi Coretax DJP dan Mengapa Penting?
Kode otorisasi Coretax DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi berupa tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Fungsinya untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik, seperti pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang wajib dilakukan melalui Coretax mulai pelaporan 2026. Tanpa kode ini yang masih berlaku, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan penuh di sistem Coretax, sehingga pelaporan SPT bisa tertunda.
Mulai tahun pajak 2025, Coretax menjadi satu-satunya aplikasi administrasi perpajakan modern yang mengharuskan aktivasi akun, perolehan kode otorisasi, dan validasinya sebelum musim pelaporan. Ini memastikan proses lebih praktis, aman, dan terintegrasi dalam satu platform.
Masa Berlaku Kode Otorisasi dan Cara Perpanjangan
Kode otorisasi memiliki batas waktu 2 tahun. Jika masa berlakunya akan atau telah berakhir, wajib pajak bisa mengajukan yang baru melalui sistem Coretax DJP. Alasan pengajuan meliputi masa berlaku habis, lupa passphrase, atau sebab lain. Saat kode baru diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kode lama otomatis berakhir.
Sertifikat elektronik diperpanjang melalui penerbit sertifikat masing-masing. Pastikan selalu cek status sebelum lapor SPT, karena kode yang kadaluarsa menghalangi tanda tangan elektronik.
Cara Mengecek Masa Berlaku Kode Otorisasi
Untuk memeriksa tanggal berakhir kode otorisasi:
- Buka menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
- Geser tabel ke kanan dan lihat kolom tanggal berakhir.
Proses ini mudah dilakukan secara mandiri di Coretax. Aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi tidak memiliki batas waktu tetap, asal dilakukan sebelum memanfaatkan layanan seperti pelaporan SPT paling lambat 31 Maret 2026 untuk orang pribadi atau 30 April 2026 untuk badan.
Langkah Mengajukan Kode Otorisasi Baru
- Klik menu Portal Saya.
- Pilih Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik.
- Pada rincian sertifikat, pilih Kode Otorisasi DJP.
- Buat dan konfirmasi passphrase sesuai panduan.
- Baca, centang pernyataan, lalu klik Simpan.
Semua layanan ini gratis dan bisa dilakukan kapan saja untuk menghindari antrean di kantor pajak.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apakah kode otorisasi Coretax harus diperbarui setiap tahun?
Tidak, masa berlaku 2 tahun, tapi periksa secara berkala agar siap lapor SPT.
Apa bedanya kode otorisasi DJP dengan sertifikat elektronik?
Kode otorisasi dikeluarkan DJP untuk tanda tangan tidak tersertifikasi, sementara sertifikat dari penerbit eksternal dan diperpanjang terpisah.
Bagaimana jika lupa passphrase kode otorisasi?
Ajukan kode baru dengan alasan lupa passphrase melalui Coretax.
Bisakah kode otorisasi digunakan untuk semua layanan Coretax?
Ya, untuk tanda tangan elektronik pada SPT dan dokumen perpajakan lainnya.