Tanya-Jawab

Bolehkah PPh Pasal 23 Ditanggung Pembeli atau Tidak Dipotong Penjual?

Tim Redaksi Diskusi Pajak

Tim Redaksi Diskusi Pajak

09 Jul 2025 1 min

This post is for paying subscribers only

Subscribe now

Already have an account? Sign in

Read next

Apakah Pengangsuran SKP Kurang Bayar Menghilangkan Status Utang Pajak di Coretax?

Permohonan pengangsuran pembayaran pajak SKP kurang bayar yang disetujui KPP tidak menghilangkan status utang pajak di sistem Coretax, berbeda dengan pengajuan keberatan atau banding yang dapat mengubah ketetapan pajak. Status utang pajak tetap tercatat hingga lunas sepenuhnya, meskipun pembayaran diangsur secara resmi. Pengertian Pengangsuran Pajak SKP Kurang Bayar PT dan
Tim Redaksi Diskusi Pajak 15 Jan 2026

Cara Mengubah Status Faktur Pajak Masukan dari Tidak Dikreditkan Menjadi Dikreditkan

Ya, faktur pajak masukan yang dilaporkan sebagai tidak dikreditkan masih bisa diubah menjadi dikreditkan, asalkan belum dilakukan pemeriksaan atas SPT PPN tersebut. Syarat dan Ketentuan Perubahan Status Faktur Pajak Masukan Perubahan status pengkreditan faktur pajak masukan hanya dapat dilakukan sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan atas SPT PPN Masa yang bersangkutan.
Tim Redaksi Diskusi Pajak 15 Jan 2026
Perbedaan Estimasi Waktu Pengerjaan di PJKEK dan Kontrak Kerjasama

Perbedaan Estimasi Waktu Pengerjaan di PJKEK dan Kontrak Kerjasama

Estimasi waktu di PJKEK beda sama kontrak? 📝 Hati-hati! Ini bisa jadi masalah sama Bea Cukai di KEK. Potensi audit & sanksi. Baiknya langsung konfirmasi ke Bravo Bea Cukai 1500225.
Tim Redaksi Diskusi Pajak 23 Okt 2025