Bukti Potong Monthly Payroll Tidak Bisa Diunduh? Begini Penjelasannya
Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) melalui eBupot 21 di Coretax DJP memang tidak bisa diunduh sebagai PDF dan pegawai hanya menerima notifikasi
Apa Itu Bukti Potong Monthly Payroll (BPMP)?
BPMP adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang diterbitkan secara bulanan melalui e-Bupot 21 di sistem Coretax DJP. Berbeda dengan bukti potong lainnya, BPMP dirancang digital sepenuhnya tanpa fitur unduh PDF. Penerima penghasilan akan otomatis mendapat notifikasi di akun wajib pajaknya setelah pemberi kerja memproses pemotongan. Hal ini menyederhanakan proses payroll bulanan dan memastikan kepatuhan pajak tanpa kertas.
Sistem Coretax DJP mengubah proses bisnis payroll pajak agar lebih efisien. Pemberi kerja cukup menerbitkan BPMP secara elektronik, dan pegawai mengaksesnya via notifikasi. Ini mengurangi beban administratif sambil menjaga jejak digital yang aman.
Mengapa BPMP Tidak Dirancang untuk Dicetak?
Proses bisnis BPMP di Coretax berbeda dari sistem lama DJP Online. Tidak ada kebutuhan cetak karena fokus pada notifikasi digital yang langsung terintegrasi dengan akun pajak pegawai. Ini selaras dengan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak untuk payroll compliance, termasuk integrasi dengan e-Filing dan e-Bupot 21/26. Bagi perusahaan, ini memudahkan pelaporan bulanan Form 1721 tanpa dokumen fisik tambahan.
Dalam praktik payroll Indonesia, BPMP mendukung perhitungan PPh 21 bulanan yang akurat, termasuk pemotongan atas gaji pokok, tunjangan, dan THR jika berlaku. Pastikan perusahaan menggunakan Coretax untuk menghindari kesalahan pelaporan.
Langkah Terbitkan dan Akses BPMP dengan Benar
- Login ke Coretax DJP dan pilih menu e-Bupot 21.
- Masukkan data pemotongan pegawai tetap bulanan.
- Terbitkan BPMP; sistem otomatis kirim notifikasi ke pegawai.
- Pegawai cek notifikasi di akun pajak pribadi untuk verifikasi.
Jika ada kendala, hubungi helpdesk Coretax atau konsultasikan dengan konsultan pajak berpengalaman.
Tips Compliance Payroll Pajak di Coretax
Untuk payroll bulanan, integrasikan BPMP dengan perhitungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pastikan upah pokok sesuai UMP/UMK terbaru, seperti di DKI Jakarta yang mencapai Rp5.729.876 untuk 2026. Potongan PPh 21 gunakan tarif progresif berdasarkan PTKP, dengan kontribusi BPJS 5% (4% employer, 1% employee).
Hindari kesalahan umum seperti menggunakan cap upah BPJS lama. Sistem Coretax memastikan pelaporan real-time, mendukung simplifikasi PPh 21.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apakah BPMP wajib untuk semua pegawai tetap?
Ya, BPMP wajib diterbitkan bulanan untuk pegawai tetap melalui e-Bupot 21 di Coretax mulai 2024.
Bagaimana pegawai membuktikan pemotongan jika tidak ada PDF?
Pegawai gunakan notifikasi di akun pajak Coretax sebagai bukti resmi untuk pelaporan SPT Tahunan.
Apa bedanya BPMP dengan bukti potong masa lalu?
BPMP digital tanpa cetak, sementara bukti lama di DJP Online bisa diunduh PDF.
Apakah perusahaan tetap laporkan Form 1721?
Ya, BPMP terintegrasi dengan Form 1721 bulanan via e-Filing.
Jika notifikasi tidak muncul, apa yang dilakukan?
Pegawai refresh akun Coretax atau hubungi pemberi kerja untuk reissue.