Bunga

Bunga
Photo by Quino Al / Unsplash

Bunga yang Merupakan Objek PPh Pasal 23 (Tidak Final)

Objek dan Tarif

  • Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23
  • Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Premium terjadi apabila surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya dan merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi
  • Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya dan merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi
  • Tarif PPh Pasal 23 = 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final
  • Jika WP penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif seharusnya (Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008)

MAP dan KJS

  • MAP: 411124
  • KJS: 102

Saat Terutang atau Saat Pemotongan

Saat Pemotongan

  • Pemotongan dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3))