Cara Akses bagi istri NPWP gabung suami di Coretax
Saya seorang istri dengan kewajiban pajak bergabung dengan suami (NPWP gabung). Bagaimana saya dapat mengakses Coretax DJP?
Q: Saya seorang istri dengan kewajiban pajak bergabung dengan suami (NPWP gabung). Bagaimana saya dapat mengakses Coretax DJP?
A: Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki akun sendiri untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax DJP.
Untuk dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak wanita menikah dapat memanfaatkan dua cara:
OPSI 1
Pilihan ini digunakan bila NIK istri belum didaftarkan di Data Unit Keluarga (DUK) akun Coretax suami.
Menggunakan menu Daftar di sini untuk memulai proses persiapan registrasi wajib pajak, di dalamnya akan diberikan pilihan Hanya registrasi, yakni untuk membuat akun Coretax DJP tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.

OPSI 2
Pilihan ini digunakan bila istri telah masuk dalam DUK pada akun Coretax suami.
Menggunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak dan melengkapi isian yang diperlukan.

Isi NIK, alamat email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar di DJP. Dalam hal email dan/atau nomor telepon terdapat tanda bintang, berarti email dan/atau nomor telepon tidak sesuai dengan yang telah terdaftar di DJP, silakan untuk menghubungi Contact Center atau KPP terdekat untuk melakukan perubahan.
Jika muncul notifikasi ‘Wajib Pajak Sudah memiliki Akun Wajib Pajak’ berarti Anda sudah memiliki akun wajib pajak dan tidak perlu melakukan aktivasi akun ulang. Silakan gunakan menu Lupa Kata Sandi untuk mengakses Coretax DJP.
Comments ()