Cara Input Fasilitas Pajak di eBupot untuk Pemotongan PPh 23 ke UMKM atau Pemilik SKB?
Anda tidak perlu input manual nomor dokumen SUKET PP 55 atau SKB di eBupot karena fasilitas perpajakan aktif otomatis tersedia di sistem jika wajib pajak memiliki...
Apa Itu Fasilitas Pajak di eBupot dan Mengapa Otomatis Tersedia?
Fasilitas pajak seperti SUKET PP 55 untuk UMKM atau SKB untuk pembebasan pemotongan PPh 23 dirancang agar terintegrasi langsung ke sistem eBupot DJP. Ini memudahkan wajib pajak pemotong tanpa perlu memasukkan nomor dokumen secara manual, mengurangi kesalahan input dan mempercepat proses pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi (BPPU). Sistem Coretax atau DJP Online akan menarik data fasilitas aktif secara real-time dari database Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah Cek Fasilitas Aktif Sebelum Input di eBupot
Untuk memverifikasi fasilitas lawan transaksi:
- Login ke akun DJP Online atau Coretax di www.pajak.go.id.
- Pilih menu Portal Saya > Profil Saya.
- Buka tab Fasilitas Aktif untuk melihat daftar fasilitas yang sedang berlaku, termasuk SUKET PP 55 atau SKB.
- Jika fasilitas muncul, lanjutkan ke pembuatan eBupot; sistem akan otomatis terapkan saat pengisian Income Tax atau Fasilitas Pajak Penghasilan.
Proses ini berlaku untuk eBupot Unifikasi yang mencakup PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23, dan 26. Saat mengisi general information, pilih masa pajak, identitas pihak dipotong, lalu di bagian Income Tax, fasilitas akan muncul sebagai opsi dropdown tanpa input tambahan.
Cara Lengkap Buat eBupot dengan Fasilitas Pajak Otomatis
Ikuti langkah klik pajak di Coretax atau DJP Online:
- Akses menu eBupot > Create eBupot BPU.
- Isi General Information: NPWP/NIK pihak dipotong, masa/tahun pajak.
- Lengkapi Income Tax: Pilih kode objek pajak (misalnya PPh 23), sistem auto-load fasilitas jika aktif, masukkan DPP dan tarif.
- Tambah Reference Document jika diperlukan, lalu Posting untuk draft SPT Masa PPh Unifikasi.
Pastikan pengaturan penandatangan sudah diset di menu Pengaturan. Untuk UMKM dengan SUKET PP 55, pemotongan PPh 23 jadi 0,5% atau bebas sesuai ketentuan.
Tips Hindari Kesalahan Umum Input Fasilitas di eBupot
- Aktifkan fitur eBupot Unifikasi via Profil > Aktivasi Fitur.
- Jika fasilitas tidak muncul, pastikan status aktif di Profil Saya; hubungi KPP jika ada ketidaksesuaian.
- Gunakan impor XML untuk transaksi massal di Coretax.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa bedanya input fasilitas di eBupot lama vs baru?
Di eBupot Unifikasi/Coretax, semuanya otomatis; versi lama mungkin butuh input manual nomor SKB.
Bagaimana jika lawan transaksi WPLN punya fasilitas SKD?
Pilih SKD di dropdown fasilitas saat input Income Tax; sistem verifikasi otomatis.
Apakah SUKET PP 55 berlaku untuk semua jenis PPh 23?
Ya, untuk transaksi jasa ke UMKM, tapi cek masa berlaku di Fasilitas Aktif.
Apa yang dilakukan jika eBupot error saat load fasilitas?
Logout-login ulang atau cek koneksi; kontak helpdesk DJP jika persist.
Bisakah impor data bupot dengan fasilitas dari Excel?
Ya, via XML import di Coretax, tapi verifikasi fasilitas manual di Profil Saya dulu.