PIB dan SPTNP yang tidak dapat Create from Interface (Prepopulated) dari Coretax langsung, sekarang bisa mengirim ulang FP melalui CEISA. Detil:
Login ke Portal CEISA 4.0 (yang menerbitkan PIB bersangkutan), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: “Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” klik Ya, Kirim. Thank you untuk rekan2 yang udah posting di grup2
PEB gimana?? Don't worry, bisa juga dong!
Cara Manual
ada 2 cara:
versi konsul ceisacare, kirim ulang faktur pajak dari CEISA, terus prepop di coretax
versi konsul tiket melati/kring pajak, input manual di coretax