Cara Lapor SPT Tahunan untuk Isteri yang Jadi Affiliator Shopee

Panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan bagi isteri yang bekerja sebagai affiliator Shopee. Pelajari status perpajakan, cara hitung penghasilan afiliasi, dan langkah-langkah pelaporan yang benar sesuai regulasi.

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Isteri yang Jadi Affiliator Shopee
Photo by Clark Street Mercantile / Unsplash

Ibu rumah tangga yang menjadi affiliator Shopee tetap punya hak dan kewajiban pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, baik penghasilannya digabung dengan suami maupun punya NPWP sendiri. Penghasilan komisi afiliasi termasuk objek pajak penghasilan menurut Pasal 4 ayat 1 UU PPh, sehingga perlu dihitung netonya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan bila melampaui PTKP atau memenuhi syarat subjektif–objektif sebagai Wajib Pajak.


Status Perpajakan Isteri

Sebagai titik awal, isteri yang menjadi affiliator Shopee perlu melihat dulu status perkawinan dan pengelolaan pajak keluarga (digabung dengan suami atau terpisah). Status ini akan menentukan siapa yang wajib lapor dan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan.

Digabung dengan Suami/MT

Dalam praktik umum, penghasilan isteri yang sah secara agama dan negara akan digabung ke penghasilan suami, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta atau isteri memilih NPWP sendiri. Penggabungan ini berarti komisi affiliate Shopee dianggap sebagai tambahan penghasilan keluarga yang dilaporkan di SPT Tahunan suami dengan status kawin (K/…) dan kode M atau MT sesuai ketentuan administrasi DJP.

Jika penghasilan digabung, maka:

  • Suami menjadi satu-satunya pihak yang wajib memiliki NPWP aktif.
  • Semua penghasilan, baik gaji suami, usaha, maupun komisi afiliasi isteri, dijumlahkan dalam satu SPT Tahunan suami.
  • PTKP yang digunakan adalah PTKP kawin, dengan tambahan tanggungan bila ada anak yang menjadi tanggungan sesuai Pasal 7 UU PPh dan PMK 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku sampai 2026.

Skemanya sederhana: isteri tetap boleh memiliki aktivitas ekonomi sebagai affiliator Shopee, tetapi seluruh kewajiban pelaporan pajaknya difokuskan pada SPT milik suami. Penghasilan afiliasi biasanya dilaporkan di formulir 1770 (usaha/pekerjaan bebas) atau bagian penghasilan lain-lain, tergantung cara isteri dan suami mengelola aktivitas tersebut.

Terpisah/MT dengan NPWP Sendiri

Jika isteri memilih memiliki NPWP sendiri atau ada perjanjian pemisahan harta, maka isteri menjadi Wajib Pajak terpisah dengan hak dan kewajiban pajak penuh atas penghasilan dari Shopee Affiliate. Dalam skema ini, suami tetap melaporkan penghasilannya sendiri, sedangkan isteri menyampaikan SPT Tahunan terpisah.

Implikasinya:

  • Isteri harus mendaftar NPWP orang pribadi di KPP, secara online atau offline, setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
  • Isteri mempunyai PTKP sendiri sesuai status (TK/0) dengan besaran PTKP tetap mengacu pada ketentuan yang hingga 2026 belum berubah (Rp54.000.000 per tahun untuk WP orang pribadi lajang).
  • Penghasilan komisi afiliasi dilaporkan sebagai penghasilan usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan lain, tergantung model usaha yang dijalankan (misalnya hanya afiliasi personal atau dikombinasi dengan jualan online lain).

Skema terpisah ini lebih cocok bila penghasilan isteri dari afiliasi cukup besar, ada kebutuhan administrasi khusus (misalnya untuk pinjaman, usaha, atau pembukuan terpisah), atau keluarga ingin memisahkan perhitungan pajak untuk alasan manajemen keuangan.


Memahami Penghasilan dari Shopee Affiliate

Komisi yang diterima affiliator Shopee merupakan penghasilan atas jasa promosi yang dilakukan di media sosial atau kanal online lain. Penghasilan ini jelas memenuhi definisi penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 1 UU PPh.

Dalam ketentuan Shopee, komisi dan biaya jasa yang dibayarkan ke affiliate dinyatakan sebagai nilai sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Shopee berhak memotong PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, komisi yang masuk ke saldo affiliate bisa jadi sudah dipotong PPh tertentu, tergantung status pajak penerima.

Beberapa karakteristik penghasilan Shopee Affiliate:

  • Berupa komisi atau biaya jasa atas transaksi yang terjadi melalui link/kupon affiliate.
  • Dibayarkan secara periodik (misalnya per bulan) sesuai ketentuan Shopee.
  • Dalam penelitian dan praktik terbaru, komisi afiliasi online cenderung dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21 atas jasa atau pekerjaan bebas dengan basis pengenaan pajak 50% dari penghasilan bruto (NPPN), kemudian dikenai tarif progresif sesuai UU PPh dan PP 58/2023.

Bagi ibu rumah tangga affiliator, penting memahami bahwa meskipun komisi diterima dari platform digital, statusnya tetap penghasilan yang harus diakui dalam SPT bila sudah memenuhi batas dan kriteria tertentu.


Cara Menghitung Penghasilan Neto

Untuk menghitung PPh terutang, penghasilan dari Shopee Affiliate perlu dikonversi dari bruto (kotor) menjadi neto (bersih setelah biaya). Penghasilan neto inilah yang kemudian dikurangi PTKP, sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak yang akan dikenakan tarif progresif.

Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah seluruh komisi afiliasi yang diterima dari Shopee dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya apapun. Ini termasuk:

  • Komisi dari penjualan produk melalui link affiliate.
  • Tambahan insentif dari kampanye tertentu (misalnya bonus campaign atau extra commission).
  • Komponen lain yang digolongkan Shopee sebagai biaya jasa affiliate, sebelum potongan PPh yang dilakukan oleh Shopee.

Contoh sederhana:

  • Januari–Desember, seorang ibu rumah tangga menerima komisi Rp3.000.000 per bulan.
  • Total bruto setahun = Rp3.000.000 × 12 = Rp36.000.000.

Angka Rp36.000.000 inilah yang disebut penghasilan bruto afiliasi setahun. Bila ada bukti potong PPh dari Shopee, nilainya disimpan untuk kredit pajak di SPT.

Biaya yang Dapat Dikurangkan

Dalam prinsip umum pajak, penghasilan neto dapat diperoleh dengan mengurangkan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Contoh biaya untuk affiliator Shopee:

  • Paket data internet, kuota, atau langganan WiFi rumah yang digunakan untuk membuat konten promosi.
  • Biaya produksi konten (editing video, desain, jasa fotografer, aplikasi berbayar).
  • Biaya pembelian produk contoh (sample) khusus untuk keperluan review yang dipromosikan.
  • Biaya administrasi bank/e-wallet yang digunakan untuk menerima pembayaran komisi.

Namun, banyak affiliator ibu rumah tangga tidak membuat pembukuan lengkap. Untuk kondisi seperti ini, pendekatan penghitungan neto bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bila memenuhi syarat.

NPPN

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah persentase tertentu yang ditetapkan DJP untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase dari penghasilan bruto, sehingga Wajib Pajak tidak wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap. NPPN umumnya dipakai oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tertentu dan memenuhi syarat formal (misalnya omzet di bawah batas tertentu dan menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma).

Dalam konteks affiliator Shopee:

  • Kegiatan afiliasi bisa dikategorikan sebagai usaha/jasa tertentu yang dapat menggunakan NPPN sesuai lampiran ketentuan DJP, sepanjang omzet tidak melebihi batas dan Wajib Pajak memilih menggunakan norma.
  • Ada pula pendekatan penelitian yang menyebut bahwa basis pengenaan PPh afiliasi adalah 50% dari bruto berdasarkan ketentuan pemerintah (misalnya PP 58/2023 untuk jasa tertentu), yang secara konsep mirip dengan norma penghitungan.

Contoh ilustratif dengan pendekatan 50% dari bruto:

  • Bruto setahun: Rp36.000.000.
  • Penghasilan neto norma (50% × Rp36.000.000) = Rp18.000.000.

Penghasilan neto ini nanti yang dibandingkan dengan PTKP dan dihitung PPh-nya dengan tarif progresif. Dalam praktik, untuk artikel edukasi, sebaiknya selalu tambahkan catatan bahwa penggunaan NPPN harus mengacu pada norma resmi DJP sesuai jenis usaha dan wajib dilaporkan di SPT.


Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan

Berikut langkah praktis bagi ibu rumah tangga affiliator Shopee (baik digabung dengan suami maupun NPWP sendiri) untuk melaporkan SPT Tahunan.

  1. Pastikan status NPWP dan PTKP
    • Tentukan dulu apakah penghasilan afiliasi akan digabung ke NPWP suami atau isteri memiliki NPWP sendiri.
    • Cek status PTKP yang berlaku sampai 2026: PTKP orang pribadi tetap Rp54.000.000 per tahun, dengan tambahan untuk kawin dan tanggungan sesuai PMK 101/2016 dan Pasal 7 UU PPh.
    • Status PTKP ini akan menentukan apakah penghasilan neto melebihi PTKP sehingga menimbulkan PPh terutang.
  2. Rekap penghasilan bruto dan bukti potong
    • Unduh atau catat seluruh komisi afiliasi dari Shopee dalam satu tahun (Januari–Desember), termasuk bonus kampanye.
    • Jika Shopee memotong PPh Pasal 21 atas komisi, simpan bukti potong atau ringkasan transaksi yang menunjukkan nilai potongan tersebut.
    • Gabungkan dengan penghasilan lain (gaji, usaha, dll.) bila SPT digabung dengan suami.
  3. Hitung penghasilan neto dan PPh terutang
    • Tentukan apakah akan menggunakan pembukuan nyata (bruto dikurangi biaya riil) atau pendekatan norma (NPPN) sesuai ketentuan DJP.
    • Hitung penghasilan neto, lalu kurangi dengan PTKP yang berlaku untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.
    • Terapkan tarif progresif PPh orang pribadi berdasarkan lapisan penghasilan (5% sampai Rp60 juta, 15% di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25% di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, dan seterusnya).
  4. Isi SPT Tahunan melalui DJP Online
    • Login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password (untuk isteri yang punya NPWP sendiri) atau NPWP suami jika penghasilan digabung.
    • Pilih jenis formulir: 1770SS/1770S untuk pegawai dengan penghasilan lain terbatas, atau 1770 untuk yang punya usaha/pekerjaan bebas, lalu isikan:
      • Penghasilan bruto afiliasi di bagian penghasilan usaha/jasa atau penghasilan lainnya.
      • Penghasilan neto sesuai perhitungan.
      • Kredit pajak dari potongan PPh Shopee (jika ada) di bagian "PPh Dipotong Pihak Lain".
  5. Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    • Setelah memastikan data benar, lakukan pengiriman SPT (submit) dan simpan BPE sebagai bukti formal pelaporan.
    • Jika masih ada PPh kurang bayar, lakukan setor melalui bank/pos persepsi atau kanal pembayaran elektronik, lalu input NTPN ke SPT bila perlu sebelum submit.
    • Simpan semua dokumen pendukung (rekap komisi, bukti potong, bukti setor) minimal 5 tahun untuk keperluan pemeriksaan atau klarifikasi DJP.

Tips Penting untuk Affiliator Shopee

Berikut beberapa tips praktis agar ibu rumah tangga affiliator Shopee bisa tertib pajak tanpa ribet.

  1. Pisahkan rekening untuk komisi afiliasi
    Usahakan menggunakan rekening atau e-wallet khusus untuk menerima komisi agar pergerakan penghasilan lebih mudah dilacak. Ini mempermudah rekap bruto setahun dan mengurangi risiko data hilang.
  2. Buat catatan sederhana tiap bulan
    Setiap akhir bulan, catat total komisi yang diterima dari Shopee dan biaya utama yang dikeluarkan untuk aktivitas afiliasi (internet, produksi konten, dll.). Catatan sederhana di spreadsheet sudah cukup membantu ketika menghitung neto setahun.
  3. Pantau apakah penghasilan sudah melewati PTKP
    Secara garis besar, kalau penghasilan neto (setelah norma atau biaya) masih di bawah PTKP (misalnya Rp54.000.000 per tahun untuk status TK/0 sampai 2026), PPh terutang bisa nol. Namun, SPT tetap perlu dilaporkan bila sudah berstatus Wajib Pajak dengan NPWP atau penghasilan digabung dengan suami.
  4. Manfaatkan norma (NPPN) jika tidak sempat membuat pembukuan
    Bila omzet afiliasi masih relatif kecil dan tidak sempat menyusun pembukuan detail, pertimbangkan penggunaan NPPN sesuai jenis usaha/jasa. Pastikan dulu syarat dan persentase normanya, karena beberapa jenis jasa (termasuk afiliasi online) dalam praktik menggunakan dasar 50% dari bruto sebagai penghasilan neto menurut regulasi turunan seperti PP 58/2023.
  5. Simpan bukti potong dan riwayat transaksi Shopee
    Bila Shopee memotong PPh 21 atas komisi Anda, simpan seluruh bukti potong atau laporan transaksi tahunan. Potongan ini bisa menjadi kredit pajak dalam SPT sehingga mengurangi atau menghapus kewajiban pajak tambahan yang harus dibayar.
  6. Konsultasi jika penghasilan mulai besar atau bercampur dengan usaha lain
    Jika komisi afiliasi sudah rutin dan nilainya mulai besar, atau bercampur dengan usaha online lain (jualan produk sendiri, jasa lain, dll.), pertimbangkan konsultasi dengan konsultan pajak. Ini membantu mengatur skema pajak yang paling efisien dan aman secara hukum, termasuk pemilihan status NPWP isteri dan penggabungan penghasilan.

FAQ

Apakah penghasilan affiliator Shopee wajib dilaporkan dalam SPT?

Ya, komisi yang diterima affiliator Shopee merupakan penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh, sehingga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan bila sudah berstatus Wajib Pajak atau penghasilannya digabung dengan suami. Penghasilan ini tetap harus dicatat meskipun dibayarkan melalui platform digital dan meskipun Shopee sudah melakukan pemotongan PPh tertentu.

Kalau penghasilan saya kecil, apakah tetap kena pajak?

Penghasilan Anda akan dibandingkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang hingga 2026 masih mengacu pada PMK 101/2016, yaitu Rp54.000.000 per tahun untuk WP orang pribadi dan ada tambahan untuk kawin dan tanggungan. Jika penghasilan neto setelah norma atau biaya masih di bawah PTKP, PPh terutang bisa saja nol, tetapi kewajiban lapor SPT tetap ada bila Anda sudah memiliki NPWP atau penghasilan digabung dengan suami.

Lebih baik penghasilan affiliator digabung dengan suami atau isteri punya NPWP sendiri?

Secara umum, kalau penghasilan afiliasi masih kecil dan tidak rumit, penggabungan dengan SPT suami lebih praktis karena administrasi hanya satu SPT. Namun, bila penghasilan afiliasi cukup besar, isteri ingin punya rekam jejak usaha sendiri, atau ada perjanjian pemisahan harta, memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT terpisah bisa menjadi pilihan lebih tepat.

Apakah Shopee sudah otomatis memotong pajak atas komisi afiliasi?

Dalam syarat dan ketentuan program afiliasi, Shopee menyatakan bahwa nilai biaya jasa adalah sebelum dipotong Pajak Penghasilan, dan Shopee berwenang memotong PPh Pasal 21/26 atas komisi yang dibayarkan. Artinya, dalam banyak kasus, Anda akan menerima komisi bersih setelah dipotong PPh, dan potongan tersebut dapat diakui sebagai kredit pajak di SPT jika Anda memiliki bukti potong atau laporan pendukung.

Saya ibu rumah tangga tanpa pekerjaan lain, hanya affiliator Shopee. Kapan saya wajib punya NPWP?

Anda menjadi subjek pajak orang pribadi sejak tinggal di Indonesia dan menerima penghasilan, tetapi kewajiban memiliki NPWP dan menyampaikan SPT biasanya diprioritaskan ketika penghasilan neto telah melampaui PTKP atau Anda ingin memanfaatkan layanan keuangan tertentu (misalnya kredit bank) yang mensyaratkan NPWP. Dalam hal penghasilan afiliasi digabung dengan suami, suami yang menjadi pemegang NPWP dan pelapor SPT, sedangkan jika Anda ingin berdiri sendiri sebagai Wajib Pajak, Anda dapat mendaftar NPWP pribadi dan mulai melaporkan penghasilan afiliasi dalam SPT Tahunan Anda.