Cara Membuat BPA1 di Coretax untuk Karyawan dengan NPWP Sementara: Validasi NIK Wajib Dilakukan?
Sistem Coretax memprefill data penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 secara otomatis berdasarkan histori NIK/NPWP yang tervalidasi.
Pembuatan Bukti Potong A1 (BPA1) di Coretax tidak bisa hanya validasi NIK untuk karyawan B saja; semua karyawan tetap, termasuk yang seperti Karyawan A (sudah terdeteksi NIK) dan Karyawan B (masih NPWP sementara setelah beberapa bulan), harus memiliki NIK tervalidasi sepenuhnya di sistem Coretax sebelum menerbitkan BPA1. NPWP sementara (kode 9990000000999000) tidak valid untuk pembuatan BPA1 PPh Pasal 21 di Coretax.
Mengapa BPA1 Wajib Pakai NIK Valid Bukan NPWP Sementara di Coretax?
Sistem Coretax memprefill data penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 secara otomatis berdasarkan histori NIK/NPWP yang tervalidasi. Jika menggunakan NPWP sementara untuk BPMP, data tidak terbaca, menyebabkan kegagalan pembuatan bukti potong A1 (BPA1) karena tidak ada histori valid seperti di sistem lama. Sejak 1 Januari 2025, NIK menjadi NPWP utama bagi orang pribadi, sehingga registrasi NIK massal untuk karyawan tetap diperlukan agar BPA1 bisa ditarik otomatis tanpa input manual
Langkah Lengkap Mengatasi NPWP Sementara Saat Buat BPA1 PPh 21
Ikuti prosedur ini untuk cara validasi NIK karyawan yang belum terdeteksi di Coretax:
- Validasi NIK Semua Karyawan Tetap: Karyawan lakukan aktivasi akun Coretax (aktivasi NIK jadi NPWP atau registrasi only jika di bawah PTKP). Pemberi kerja registrasi massal via http://portalnpwp.pajak.go.id atau bit.ly/BupotPPh sesuai panduan DJP.
- Batalkan BPMP dengan NPWP Sementara: Gunakan fitur pembatalan Bupot di Coretax untuk masa pajak terkait, termasuk BPMP yang sudah dilaporkan.
- Terbitkan Ulang BPMP dengan NIK Valid: Input ulang bukti potong bulanan (misal Januari hingga Desember) menggunakan NIK tervalidasi, lalu lakukan pembetulan SPT PPh Pasal 21.
- Buat BPA1 Setelah Semua Valid: Sistem auto-prefill data dari histori NIK, sesuai PER-11/PJ/2025 untuk pengisian formulir BPA1 di Coretax (isi A.1 NIK/NPWP, A.2 nama, dll.).
Panduan Pengisian BPA1 di Coretax untuk Pegawai dengan NIK Belum Tervalidasi
Formulir BPA1 PPh Pasal 21 tahunan digunakan untuk masa Desember atau resign/pensiun. Pastikan status PTKP, posisi jabatan, dan rincian penghasilan bruto (angka 1-8) akurat; penghasilan neto (angka 15) disetahunkan jika kurang dari setahun. Bagian C wajib NPWP/NIK pemotong plus NITKU.
Kesalahan Umum: Hanya Validasi NIK Satu Karyawan Saja untuk BPA1
Tidak cukup validasi NIK karyawan B saja karena Coretax mengecek semua histori; NPWP sementara menyebabkan data tidak sinkron, berisiko sanksi pelaporan SPT tahunan. Semua pegawai tetap harus terdaftar agar membuat BPA1 massal di Coretax lancar.
FAQ: Pertanyaan Umum Cara Buat BPA1 dengan NPWP Sementara Karyawan
Apakah NPWP sementara masih bisa dipakai untuk BPMP bulanan di Coretax?
Ya, sementara untuk BPMP, tapi wajib diganti NIK valid sebelum BPA1 dan SPT tahunan
Bagaimana registrasi NIK massal karyawan untuk BPA1 PPh 21?
Via portalnpwp.pajak.go.id atau bit.ly/BupotPPh; lapor data NIK ke DJP untuk validasi
Apa akibat jika BPA1 dibuat pakai NPWP sementara?
Data tidak prefill, gagal terbit, dan histori tidak akurat untuk pelaporan
Bolehkah karyawan di bawah PTKP tanpa NPWP buat BPA1?
Ya, cukup registrasi only NIK di Coretax
Harus pembetulan SPT setelah batalkan BPMP NPWP sementara?
Ya, wajib untuk masa pajak terkait
Comments ()