Cara Membuat Bukti Potong PPh di Coretax DJP dengan Mudah dan Cepat
Langkah membuat bukti potong PPh di Coretax DJP sangat sederhana: login ke akun, pilih menu eBupot, buat dokumen baru, isi data valid, lalu submit untuk penyimp

Apa Itu Bukti Potong PPh dan Mengapa Harus Dibuat di Coretax DJP?
Bukti potong PPh adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan untuk mencatat pemotongan pajak penghasilan terhadap penerima. Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pembuatan melalui sistem Coretax DJP, yang menggantikan metode manual sebelumnya. Sistem ini memastikan bukti potong tersimpan otomatis di akun penerima, terintegrasi dengan SPT prepopulated, sehingga pelaporan pajak lebih transparan, akurat, dan minim kesalahan.
Coretax DJP mendukung berbagai jenis bukti potong seperti BP 21 (pegawai tidak tetap), BPA1 (pegawai tetap swasta), BPA2 (PNS/TNI/Polri), serta Bukti Potong PPh Unifikasi (BPPU) untuk PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, dan 23. Keunggulannya termasuk pengiriman otomatis ke akun penerima, kemudahan impor massal via XML, dan integrasi dengan PJAP untuk otomatisasi.
Langkah-Langkah Lengkap Membuat Bukti Potong PPh di Coretax DJP
Ikuti panduan ini untuk pembuatan bukti potong secara manual:
- Login ke akun Coretax DJP menggunakan kredensial wajib pajak pemberi penghasilan. Pastikan PIC badan usaha sudah terdaftar jika diperlukan impersonate.
- Masuk ke menu eBupot dari dashboard utama, lalu pilih jenis bukti potong sesuai transaksi, seperti BP 21, BPPU, atau lainnya.
- Klik tombol Create eBupot (misalnya "Create eBupot BP21" atau "+Create eBupot MP" untuk unifikasi).
- Isi formulir dengan data valid:
- Informasi pemberi dan penerima penghasilan (NPWP/NIK, nama).
- Jenis penghasilan, masa pajak, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPh dipotong.
- Lampirkan referensi seperti invoice jika diperlukan.
- Sistem akan hitung otomatis PPh; isi MEIKU jika ada fasilitas pajak.
- Klik Submit untuk simpan. Dokumen masuk daftar "Belum Terbit", centang lalu klik "Terbitkan" agar otomatis terkirim ke penerima.
Untuk pembuatan massal, unggah file XML atau gunakan PJAP. Jika penerima hanya punya NIK, sistem ubah jadi NPWP sementara (format "PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit"), tapi bukti tak otomatis masuk SPT penerima.
Ketentuan NPWP/NIK dan Manfaat Coretax DJP
- NPWP wajib jika penerima memilikinya; verifikasi otomatis.
- NIK saja: Proses tetap jalan, tapi daftarkan NPWP via Coretax atau KPP untuk akses penuh.
- Manfaat: Prepopulated SPT, transparansi akses dokumen, dan unduh PDF resmi dari "Dokumen Saya".
Pastikan data akurat untuk hindari sanksi. Untuk pegawai tetap, buat BPA1/A2 akhir tahun.