Tim Redaksi Diskusi Pajak

Tim Redaksi Diskusi Pajak

Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Cara Membuat Faktur Pajak Massal dengan XML di Coretax: Panduan Lengkap Step-by-Step

Metode impor data XML memungkinkan Anda membuat faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus dengan lebih efisien dibandingkan input manual. Berikut adalah pandua

Cara Membuat Faktur Pajak Massal dengan XML di Coretax: Panduan Lengkap Step-by-Step
Cara Membuat Faktur Pajak Massal dengan XML di Coretax: Panduan Lengkap Step-by-Step

Persiapan Awal: Download Template dan Converter

Langkah pertama adalah mengunduh file template dan converter dari website resmi DJP. Kunjungi www.pajak.go.id/coretax dan cari bagian "Template XML dan Converter Excel ke XML". Pada kategori Faktur Keluaran, unduh file yang tersedia. Ekstrak folder hasil unduhan sehingga Anda memiliki akses ke folder TemplateExcel dan Converter Efaktur.

Mengisi Template Excel: Sheets Faktur dan DetailFaktur

Buka folder "TemplateExcel" dan pilih file "Sample Faktur PK Template" dengan versi terbaru menggunakan Microsoft Excel. File ini terdiri dari empat sheets: Faktur, DetailFaktur, Ref, dan Keterangan.

Pada sheet Faktur, isi informasi header transaksi meliputi NPWP Penjual, tanggal faktur, kode transaksi, dan ID TKU pembeli. Panduan lengkap pengisian tersedia di sheet "Keterangan" dan di setiap kolom.

Pada sheet DetailFaktur, masukkan detail rincian barang atau jasa yang dijual, termasuk kode barang/jasa, nama barang/jasa, satuan ukur, dan PPnBM jika ada. Setiap baris di sheet Faktur dapat memiliki beberapa rincian detail di sheet DetailFaktur.

Referensi kode dan nilai standar dapat dilihat di sheet "REF". Pastikan Anda tidak membulatkan nilai secara manual—biarkan ada dua digit di belakang titik desimal untuk menghindari perbedaan nilai PPN atau DPP. Gunakan titik sebagai pembatas desimal; jika komputer Anda menggunakan koma, ubah setting regional terlebih dahulu.

Konversi File Excel ke Format XML

Setelah mengisi semua data di Excel, simpan file dengan nama yang Anda inginkan (contoh: ImporFK.xlsx). Buka folder "Converter Efaktur" dan jalankan file "Converter.Efaktur.Coretax.exe".

Pada aplikasi converter, klik Browse dan pilih file Excel yang telah diisi. Pada kolom "Pilih Jenis XML", pilih opsi "Faktur Pajak Keluaran". Klik "Simpan" dan tunggu hingga notifikasi "XML berhasil disimpan" muncul. File hasil konversi (ImporFK.xml) akan tersimpan di folder yang sama dengan folder Converter Faktur Keluaran.

Impor File XML ke Coretax dan Upload Faktur

Login ke sistem Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pada menu e-Faktur, pilih e-Faktur Pajak Keluaran dan klik tombol Impor Data. Pilih file XML yang telah disiapkan dan tunggu hingga proses unggah selesai.

Sistem akan melakukan validasi data terhadap NPWP 16 digit, NITKU, kode objek pajak, dan tarif. Jika ada data yang perlu dikoreksi, klik ikon mata untuk melihat detail error. Setelah validasi berhasil, beri tanda centang pada faktur pajak keluaran yang telah diunggah, kemudian klik Upload Faktur.

Penandatanganan Elektronik dan Konfirmasi

Tandatangani faktur secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan metode yang Anda pilih. Setelah proses penandatanganan selesai, klik Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan proses upload faktur pajak keluaran.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Jangan membulatkan nilai di Excel secara manual untuk menghindari perbedaan nilai PPN atau DPP
  • Gunakan titik (.) sebagai pembatas desimal, bukan koma (,)
  • Jika komputer menggunakan setting regional berbeda, ubah desimal dari koma ke titik, kemudian restart Excel sebelum melakukan konversi XML
  • Pastikan semua data NPWP dan NITKU menggunakan format 16 digit untuk pemotong dan lawan transaksi
  • Selalu cek sheet "Keterangan" dan "REF" untuk panduan pengisian dan referensi kode yang berlaku

Video Tutorial Pembuatan XML Faktur Pajak Keluaran dan Pelaporan SPT Masa PPN


Pertanyaan Umum Seputar Pembuatan XML Faktur Pajak

Apakah saya bisa membuat XML tanpa menggunakan converter?

Ya, Anda dapat membuat file XML langsung dari Microsoft Excel dengan membuka menu "Developer" dan mengklik "Export", kemudian memilih nama dan lokasi penyimpanan file.

Bagaimana jika ada error saat proses validasi data?

Klik ikon mata pada status "VALIDATING FAILED" untuk melihat detail error. Perbaiki data sesuai dengan pesan error, kemudian ulangi proses konversi dan impor.

Berapa lama proses unggah file XML ke Coretax?

Waktu proses tergantung pada jumlah faktur dan kecepatan internet. Sistem akan menampilkan status "CREATING INVOICE FINISHED" ketika proses selesai.

Apakah template Excel dapat digunakan untuk retur faktur masukan?

Ya, folder TemplateExcel juga menyediakan file Excel untuk retur faktur masukan dengan langkah yang sama.

Apa perbedaan antara metode manual (key-in) dan impor XML?

Metode impor XML lebih efisien untuk membuat faktur dalam jumlah banyak sekaligus, sementara metode manual lebih cocok untuk transaksi individual atau jumlah kecil.