Cara Mengatasi NIK Sudah Teregistrasi Saat Buat NPWP di Coretax dan Email Tidak Sesuai Sistem
Jika NIK sudah terdaftar saat membuat NPWP baru di Coretax dan muncul error email tidak sesuai sistem meski belum pernah daftar
Jika NIK sudah terdaftar saat membuat NPWP baru di Coretax dan muncul error email tidak sesuai sistem meski belum pernah daftar, ini menandakan NIK Anda telah terintegrasi di sistem DJP. Solusi utamanya adalah aktivasi akun Coretax terlebih dahulu, dan jika detail kontak tidak sesuai, lakukan perubahan data di KPP atau KP2KP terdekat
Apa Arti NIK Sudah Teregistrasi Saat Registrasi NPWP di Coretax DJP?
NIK sudah teregistrasi berarti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah dipadankan sebagai NPWP 16 digit di Coretax DJP sejak 1 Januari 2025, menggantikan DJP Online lama. Ini sering terjadi pada wajib pajak yang pernah registrasi sebelumnya atau NIK otomatis terdaftar via pemadanan data Dukcapil. Langsung arahkan ke aktivasi akun wajib pajak Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id untuk akses layanan seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax Jika NIK Sudah Teregistrasi
Ikuti panduan cara aktivasi akun NPWP di Coretax berikut untuk mengatasi masalah NIK sudah terdaftar saat buat NPWP baru:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id via browser
- Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak di bagian bawah halaman
- Pada Manajemen Kasus, centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
- Masukkan NPWP 16 digit atau NIK, lalu klik Cari. Nama wajib pajak akan muncul jika sesuai
- Lengkapi detail kontak dengan email dan nomor telepon terdaftar di DJP Online
- Verifikasi identitas dengan unggah foto diri, centang pernyataan, lalu klik Simpan
- Cek email untuk ID pengguna dan kata sandi dari DJP, lalu login ke Coretax dan ganti password segera
Setelah aktivasi akun Coretax berhasil, Anda bisa gunakan single sign-on untuk semua layanan tanpa EFIN lagi

Solusi Jika Email Tidak Sesuai Sistem Saat Aktivasi Akun Coretax
Error email tidak sesuai sistem saat aktivasi akun wajib pajak Coretax berarti data kontak di sistem DJP berbeda dengan yang Anda isi, meski belum pernah daftar. Ini karena NIK sudah terdaftar otomatis. Cara mengatasi email tidak sesuai di Coretax: Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi KPP/KP2KP terdekat untuk perubahan data detail kontak. Mereka akan verifikasi dan update email/nomor HP sesuai KTP atau bukti identitas. Proses ini gratis dan cepat, sesuai PMK 81/2024. Jangan coba registrasi ulang, karena NIK sudah teregistrasi blokir proses baru
Tips Penting Setelah Aktivasi Akun NPWP di Coretax DJP
- Buat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) untuk tanda tangan elektronik SPT.
- Pastikan status sertifikat VALID sebelum hasilkan KO DJP.
- Aktivasi wajib sebelum 31 Desember 2025 untuk ASN/TNI/Polri.
Dengan cara aktivasi akun Coretax ini, masalah NIK sudah terdaftar dan email tidak sesuai teratasi, memudahkan pemenuhan kewajiban pajak secara digital
FAQ: Pertanyaan Umum Cara Mengatasi NIK Sudah Teregistrasi Saat Buat NPWP di Coretax
Kontak siapa jika gagal aktivasi akun karena detail kontak tidak sesuai?
Panggil Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KP2KP terdekat untuk perubahan data
Apakah aktivasi Coretax wajib untuk semua wajib pajak?
Ya, sejak 2025 untuk akses layanan terintegrasi, termasuk pelaporan SPT
Bagaimana cara verifikasi identitas di aktivasi akun NPWP Coretax?
Unggah foto diri setelah isi detail kontak, lalu centang pernyataan
Kenapa email tidak sesuai sistem saat aktivasi akun Coretax meski belum daftar?
Data kontak lama tersimpan di DJP; update via KPP terdekat atau Kring Pajak
Apa yang harus dilakukan jika NIK sudah terdaftar saat registrasi NPWP baru di Coretax?
Langsung aktivasi akun wajib pajak Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, bukan buat baru
Butuh Bantuan ?
Silakan hubungi salah satu PIC kami di kota anda!

Comments ()