Cara Mengecek Status Kode Otorisasi DJP di Coretax yang Belum Valid?

Untuk mengecek status kode otorisasi DJP yang Anda ajukan di Coretax, masuk ke menu Portal Saya Profil Saya

Cara Mengecek Status Kode Otorisasi DJP di Coretax yang Belum Valid?

Mengapa Status Kode Otorisasi Sering Invalid dan Bagaimana Mengatasinya?

Kode otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik gratis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk verifikasi dan autentikasi di sistem Coretax. Instrumen ini wajib dimiliki wajib pajak agar dapat menandatangani SPT Tahunan, Faktur Pajak, dan dokumen perpajakan lainnya secara elektronik. Setelah mengajukan permohonan melalui menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, status awal sering menunjukkan "Invalid" karena proses verifikasi belum selesai.

Proses pengecekan status ini krusial untuk memastikan akses aman dan memenuhi regulasi seperti PMK 81 Tahun 2024. Banyak wajib pajak mengalami kendala ini karena lupa memvalidasi setelah pengajuan, sehingga pelaporan SPT tertunda. Dengan langkah sederhana di Coretax, masalah ini dapat diselesaikan dalam hitungan menit tanpa biaya tambahan.

Langkah Lengkap Mengecek dan Mengaktifkan Status Kode Otorisasi DJP

Ikuti panduan cara mengecek status kode otorisasi DJP di Coretax secara berurutan untuk hasil optimal:

  1. Login ke Coretax DJP: Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan verifikasi 2FA.
  2. Akses Profil: Klik Portal Saya di dashboard utama, lalu pilih Profil Saya.
  3. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal: Di menu kiri layar, klik Nomor Identifikasi Eksternal dan buka tab Digital Certificate.
  4. Periksa Status Kepemilikan: Jika menunjukkan Invalid, geser ke kanan ke kolom Aksi, lalu klik tombol Periksa Status.
  5. Validasi dan Generate: Tunggu notifikasi. Jika sukses, klik Menghasilkan untuk menerbitkan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP. Status akan berubah menjadi Valid.
  6. Unduh Dokumen: Cek menu Dokumen Saya untuk menyimpan surat penerbitan.

Apabila muncul pesan "KO Created Failed, please create again", ulangi pengajuan dari menu Permintaan Kode Otorisasi. Pastikan email dan nomor HP terdaftar resmi di DJP Online untuk menghindari phishing.

Tips Mengatasi Masalah Umum Saat Mengecek Status Sertifikat Digital DJP

  • Status Tetap Invalid: Hubungi Kring Pajak 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB) atau live chat di pajak.go.id.
  • Aktivasi Akun Baru: Jika belum punya akun, lakukan aktivasi dengan centang "Wajib Pajak sudah terdaftar", masukkan NPWP/NIK, verifikasi email/HP.
  • Verifikasi 2FA: Aktifkan fitur ini untuk keamanan ekstra sebelum ajukan kode otorisasi.

Dengan kode otorisasi valid, Anda siap melaporkan SPT dan transaksi pajak tanpa hambatan di Coretax.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apa bedanya kode otorisasi DJP dengan sertifikat digital berbayar?

Kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik gratis dari DJP khusus Coretax, sementara sertifikat digital berbayar dari penyelenggara lain untuk keperluan umum.

Berapa lama status kode otorisasi berubah menjadi valid setelah periksa?

Biasanya instan jika pengajuan lolos verifikasi, tapi bisa hingga 1x24 jam jika ada pengecekan manual.

Apa yang harus dilakukan jika tombol Periksa Status tidak muncul?

Pastikan sudah login dengan akun terverifikasi dan coba refresh halaman atau clear cache browser.

Bisakah kode otorisasi digunakan untuk pelaporan SPT Badan?

Ya, berlaku untuk semua jenis wajib pajak (Orang Pribadi/Badan) di Coretax DJP.

Bagaimana jika lupa kata sandi Coretax saat cek status?

Gunakan fitur "Lupa Password" dengan email/HP terdaftar, atau aktivasi ulang akun.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe