Cara Mengisi Penghasilan Istri Kerja di Kedutaan di Coretax untuk PNS Suami dengan NPWP Gabung
SPT Tahunan suami menggunakan NPWP gabung status Kepala Keluarga (KK). Laporkan di Form 1770 S atau 1770 SS, bagian penghasilan bruto bukan final
Sebagai PNS dengan istri bekerja di kedutaan yang tidak memungut pajak, penghasilan istri Anda tidak bersifat final dan harus digabungkan ke SPT Tahunan suami menggunakan NPWP gabung status Kepala Keluarga (KK). Laporkan di Form 1770 S atau 1770 SS, bagian penghasilan bruto bukan final, bukan 14C yang memang memerlukan NPWP pemungut.
Pengertian Penggabungan Penghasilan Suami Istri PNS dengan Istri Kerja di Kedutaan Tanpa Potongan Pajak
Dalam sistem perpajakan Indonesia, suami istri PNS dengan NPWP gabung wajib menggabungkan penghasilan neto suami istri untuk menghitung PPh Pasal 17 secara progresif. Status NPWP gabung suami istri PNS menggunakan NPWP suami sebagai induk, sementara NPWP istri dinonaktifkan jika tidak diwajibkan instansi.
Untuk istri kerja di kedutaan tanpa bukti potong A1, kedutaan tidak bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 21 karena status diplomatik atau ketentuan khusus, sehingga penghasilan istri kedutaan tidak final dan digabung ke SPT Tahunan gabungan suami istri.
Cara mengisi penghasilan istri di Coretax untuk PNS dimulai dengan update data istri via DJP Online menggunakan NIK istri, lalu masukkan ke akun suami Penghasilan istri dari kedutaan dilaporkan sebagai penghasilan bruto tidak final, dikurangi PTKP tambahan Rp54 juta untuk istri, dan hitung ulang tarif progresif PPh gabungan suami istri PNS.
Langkah Pengisian Penghasilan Istri Kedutaan di Coretax SPT Tahunan Gabungan Suami Istri PNS
Persiapan Data untuk NPWP Gabung Suami Istri dengan Istri Kerja Kedutaan
- Pastikan status NPWP suami istri PNS gabung dengan KK, bukan PH/MT yang memerlukan SPT terpisah dan hitung proporsional.
- Kumpulkan slip gaji atau bukti penghasilan istri kedutaan (meski tanpa potong pajak), KK, dan NIK.
- Nonaktifkan NPWP istri jika memungkinkan, kecuali kedutaan mewajibkan NPWP aktif.
Cara Input Penghasilan Istri Tanpa NPWP Pemungut di Coretax Form 1770
Hindari 14C (penghasilan final dengan pemungut) karena meminta NPWP pemungut. Gunakan:
- Bagian A Lampiran 1 atau kolom penghasilan bruto PPh non-final di Form 1770 S/SS.
- Masukkan jumlah bruto penghasilan istri kedutaan, biarkan PPh dipotong = 0, lalu sistem Coretax gabungkan dengan penghasilan suami PNS untuk hitung penghasilan kena pajak gabungan suami istri
- Isi Lampiran PH/MT jika diperlukan untuk proporsi, tapi prioritas NPWP gabung sederhana agar nihil tambahan pajak
Keuntungan penggabungan SPT Tahunan suami istri PNS: simplifikasi pelaporan, PTKP lebih besar, dan penghasilan istri satu pemberi kerja sering final jika ada bukti potong—tapi istri kedutaan tanpa A1 tetap digabung ulang.
FAQ Cara Mengisi Penghasilan Istri Kerja Kedutaan di Coretax untuk Suami PNS NPWP Gabung
Apakah penghasilan istri kerja di kedutaan wajib gabung ke SPT suami PNS?
Ya, jika NPWP gabung status KK, penghasilan digabung meski tanpa potongan pajak dari kedutaan
Mengapa 14C di Coretax minta NPWP pemungut untuk istri kedutaan?
14C untuk penghasilan final seperti A1; gunakan kolom non-final karena kedutaan bukan pemungut PPh 21
Bagaimana hitung PPh jika istri kedutaan tidak potong pajak?
Gabung penghasilan neto suami istri PNS, kurangi PTKP (Rp54 juta tambahan istri), tarif progresif Pasal 17
Bolehkah NPWP istri kedutaan tetap aktif terpisah?
Boleh jika kedutaan wajibkan, tapi hitung ulang proporsional di Lampiran PH/MT
Apa bukti potong untuk ASN istri kedutaan?
Kedutaan terbitkan slip gaji tanpa PPh potong; laporkan bruto di SPT gabungan suami
Comments ()