Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di Coretax DJP dengan Mudah dan Benar?
Mengkreditkan pajak masukan di Coretax DJP dilakukan dengan login ke menu eFaktur, pilih Pajak Masukan, centang faktur yang diinginkan, lalu klik Credit Invoice
Pengertian Kredit Pajak Masukan di Sistem Coretax
Kredit pajak masukan adalah proses pengakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dapat dikurangkan dari pajak keluaran. Di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses ini lebih fleksibel pasca pembaruan, memungkinkan pengkreditan hingga tiga masa pajak setelah penerbitan faktur pajak, sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PMK 81/2024. Hal ini memudahkan wajib pajak menghindari kehilangan hak kredit jika tidak dilakukan di masa pajak yang sama.
Sistem Coretax menyediakan data prepopulated secara otomatis dari lawan transaksi, sehingga faktur pajak masukan muncul di daftar tanpa input manual. Fitur ini meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi pajak.
Langkah-Langkah Mengkreditkan Pajak Masukan di Coretax
Ikuti panduan berikut untuk mengkreditkan faktur pajak masukan dengan benar:
- Login ke akun Coretax DJP melalui portal resmi.
- Masuk ke menu e-Faktur, lalu pilih submenu Pajak Masukan.
- Daftar pajak masukan prepopulated akan muncul otomatis; refresh jika perlu.
- Pilih faktur dengan klik Edit (ikon pensil) untuk satu item, atau centang kolom kiri untuk multiple selection.
- Klik tombol Credit Invoice untuk mengonfirmasi; konfirmasi notifikasi akan muncul.
- Faktur berhasil dikreditkan ditandai ikon khusus dan status Credited saat gulir ke kanan.
Jika ingin mengubah masa pajak, edit periode pengkreditan maksimal tiga bulan setelah faktur diterbitkan, asal belum dikapitalisasi atau dibebankan ke harga pokok. Tombol Uncredit Invoices digunakan jika memilih tidak mengkreditkan, yang akan muncul di lampiran B3 SPT Masa PPN.
Keuntungan Fleksibilitas Pengkreditan di Coretax
Pembaruan ini mempermudah rekonsiliasi pajak masukan dan keluaran, tingkatkan kepatuhan, serta kurangi risiko hangus hak kredit. Wajib pajak kini punya waktu hingga akhir bulan ketiga pasca faktur untuk deklarasi sebelum lapor SPT.
Video Cara Pengkreditan Faktur Pajak Masukan | Tutorial Lengkap
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa yang terjadi jika pajak masukan tidak dikreditkan tepat waktu?
Pajak masukan bisa dikreditkan hingga tiga masa pajak berikutnya, tapi lewat batas hak kredit hangus kecuali memenuhi syarat khusus seperti pemeriksaan pajak.
Apakah dokumen selain faktur pajak bisa dikreditkan?
Ya, dokumen tertentu seperti nota retur atau impor yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan dengan prosedur serupa di menu Pajak Masukan.
Bagaimana status faktur setelah dikreditkan di Coretax?
Status berubah menjadi Credited muncul di lampiran B2 SPT Masa PPN, dan tidak bisa diubah lagi kecuali uncredit jika diperlukan.
Apakah prepopulated selalu akurat?
Umumnya ya, tapi verifikasi manual disarankan; refresh daftar untuk update terbaru dari sistem DJP.
Siapa yang bisa akses menu Pajak Masukan di Coretax?
Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar dengan akun valid di Coretax DJP.