Cara Mengubah Status Faktur Pajak Masukan dari Tidak Dikreditkan Menjadi Dikreditkan

Ya, faktur pajak masukan yang dilaporkan sebagai tidak dikreditkan masih bisa diubah menjadi dikreditkan, asalkan belum dilakukan pemeriksaan atas SPT PPN tersebut.

Syarat dan Ketentuan Perubahan Status Faktur Pajak Masukan

Perubahan status pengkreditan faktur pajak masukan hanya dapat dilakukan sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan atas SPT PPN Masa yang bersangkutan. Jika faktur pajak sudah dilaporkan dengan status "uncredited" (tidak dikreditkan) namun seharusnya dikreditkan, Anda masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya melalui mekanisme yang disediakan dalam sistem e-Faktur Coretax.

Langkah-Langkah Mengubah Status Faktur dari Tidak Dikreditkan Menjadi Dikreditkan

Berikut adalah prosedur lengkap untuk mengubah status pengkreditan faktur pajak masukan:

  1. Masuk ke sistem e-Faktur Coretax dan pilih menu "Pajak Masukan"
  2. Cari faktur pajak yang ingin diubah statusnya
  3. Klik tombol edit (ikon pensil) pada faktur tersebut
  4. Pilih "Kembali ke Status Approved" terlebih dahulu untuk mengembalikan faktur ke status normal
  5. Ubah status menjadi "Kreditkan Faktur" untuk mengkreditkan pajak masukan
  6. Simpan perubahan yang telah dilakukan

Pelaporan SPT Pembetulan Setelah Perubahan Status

Setelah berhasil mengubah status faktur pajak masukan dari tidak dikreditkan menjadi dikreditkan, Anda wajib melaporkan SPT Pembetulan (SPT Masa PPN Pembetulan). Hal ini karena perubahan status pengkreditan akan mempengaruhi perhitungan PPN keluaran dan PPN masukan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Langkah pelaporan SPT Pembetulan:

  • Buat SPT Masa PPN Pembetulan untuk periode Oktober
  • Cantumkan perubahan nilai PPN masukan yang dikreditkan
  • Laporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penting untuk Diperhatikan

Perubahan status pengkreditan akan secara otomatis mempengaruhi perhitungan PPN keluaran dan PPN masukan dalam SPT Masa PPN. Oleh karena itu, pastikan untuk melakukan pembetulan SPT dengan cermat dan tepat waktu agar tidak menimbulkan masalah dengan otoritas pajak.


FAQ - Pertanyaan Umum Seputar Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Apakah semua faktur pajak masukan bisa dikreditkan?

Tidak semua faktur pajak masukan dapat dikreditkan. Faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material, termasuk kelengkapan data seperti nama, alamat, dan NPWP penjual serta pembeli, serta harus berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN.

Berapa lama waktu untuk mengkreditkan faktur pajak masukan yang diterima terlambat?

Pengkreditan faktur pajak masukan yang diterima terlambat hanya diperkenankan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak saat faktur dibuat.

Apa yang terjadi jika saya tidak melaporkan SPT Pembetulan setelah mengubah status faktur?

Ketidaksesuaian antara status pengkreditan faktur dan pelaporan SPT dapat menyebabkan masalah dalam pemeriksaan pajak dan potensi sanksi administratif.