Cara Mengunduh Bukti Potong PPh di Coretax DJP dengan Mudah
Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi kapan saja melalui sistem Coretax DJP dengan beberapa langkah sederhana.
Syarat Sebelum Mengunduh Bukti Potong
Sebelum dapat mengunduh bukti potong, pastikan beberapa kondisi telah terpenuhi:
- Akun Coretax Anda sudah diaktivasi dan tercatat aktif di sistem
- Perusahaan atau pihak pemotong pajak telah menerbitkan bukti potong dan menyampaikan SPT PPh 21 melalui Coretax
- Data NIK atau NPWP yang diinputkan oleh perusahaan sudah sesuai dengan data Anda
Jika bukti potong belum muncul meskipun perusahaan sudah menerbitkannya, lakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemberi kerja atau pemotong pajak.
Langkah-Langkah Mengunduh Bukti Potong
Ikuti prosedur berikut untuk mengunduh bukti potong Anda:
- Login ke akun Coretax menggunakan NIK dan NPWP Anda di portal DJP
- Akses menu Portal Saya dari halaman utama setelah login
- Pilih Dokumen Saya untuk melihat semua dokumen elektronik yang tersedia
- Klik tombol Refresh (↻) yang berada di bagian atas tabel untuk memastikan data terbaru muncul
- Filter kolom jenis dokumen dengan mengetik "bukti potong" atau memilih jenis spesifik seperti BPA1 (untuk pegawai swasta) atau BPA2 (untuk pegawai negeri)
- Gulir ke kanan hingga menemukan kolom aksi
- Klik tombol Unduh untuk mengunduh dokumen dalam format PDF resmi DJP
Bukti potong akan terunduh sebagai dokumen elektronik resmi dalam format PDF yang dapat langsung digunakan untuk pelaporan SPT tahunan.
Notifikasi Perubahan Bukti Potong
Sistem Coretax memberikan notifikasi otomatis ketika terjadi perubahan atau pembatalan bukti potong. Anda dapat melihat notifikasi ini melalui:
- Menu Portal Saya > Notifikasi Saya
- Mengklik ikon lonceng di bagian atas layar
Notifikasi ini berfungsi real-time, sehingga Anda langsung mengetahui jika ada perubahan data dari lawan transaksi.
Jenis-Jenis Bukti Potong di Coretax
Sistem Coretax mendukung beberapa jenis bukti potong:
- BPA1: Bukti Potong PPh 21 untuk pegawai tetap atau pensiunan dari perusahaan swasta
- BPA2: Bukti Potong PPh 21 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, dan pensiunannya
- BPPU: Bukti Potong PPh Unifikasi untuk pemotongan pajak lainnya
Troubleshooting: Bukti Potong Tidak Muncul
Jika bukti potong tidak muncul di akun Anda meskipun sudah diunduh oleh perusahaan:
- Pastikan NIK/NPWP yang diinputkan perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data Anda
- Lakukan refresh dengan mengklik tombol ↻ di bagian atas tabel
- Tunggu beberapa saat karena sistem memerlukan waktu untuk sinkronisasi data
- Hubungi bagian HR atau accounting perusahaan untuk memverifikasi bahwa bukti potong sudah diterbitkan
- Jika masih bermasalah, hubungi Kring Pajak (contact center DJP) untuk bantuan lebih lanjut
Penting untuk diingat bahwa selama bukti potong belum terinput dalam Coretax, pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, pastikan semua bukti potong sudah tersedia sebelum melakukan pelaporan.