Untuk kasus di atas, SPT Masa PPh 21 yang awalnya LB lalu setelah pembetulan justru muncul KB lebih besar, itu terjadi di Coretax karena sistem memakai skema delta SPT. yang dicatat adalah selisih antara SPT normal dan SPT pembetulan, bukan dihitung ulang dari nol.
Cara Pembetulan SPT Masa PPh 21 LB di Coretax Saat Nominal KB Malah Membesar
Kadang setelah lapor SPT Masa PPh 21 dan muncul status Lebih Bayar (LB), baru ketahuan ada kesalahan, misalnya pegawai seharusnya dibuatkan bukti potong pegawai tetap, tetapi terlanjur dibuatkan bukti potong A1. Saat dilakukan pembetulan di Coretax, muncul masalah baru: angka Kurang Bayar (KB) dan LB seperti dijumlahkan, sehingga pajak yang harus dibayar terasa jauh lebih besar.
Penyebabnya adalah mekanisme pembetulan SPT di Coretax yang menggunakan skema delta SPT.
Cara Kerja Skema Delta SPT di Coretax
Pada pembetulan SPT Masa PPh 21, Coretax hanya mencatat selisih (delta) antara:
- nilai KB/LB pada SPT normal, dengan
- nilai KB/LB yang seharusnya pada SPT pembetulan.
Akibatnya:
- Jika setelah pembetulan posisi berubah menjadi Kurang Bayar, atau
- Lebih Bayar menjadi lebih kecil,
maka status SPT Pembetulan akan menjadi Kurang Bayar dan sistem akan menerbitkan jumlah KB yang harus dibayar.
Apa yang Terjadi dengan Lebih Bayar di SPT Normal?
Untuk nilai Lebih Bayar pada SPT Normal:
- LB tersebut tidak hilang,
- tetapi akan dikompensasikan ke SPT Masa Normal masa berikutnya yang belum dilaporkan.
Jadi, meskipun di SPT pembetulan muncul angka KB yang harus dibayar, LB pada SPT normal tetap bisa dimanfaatkan sebagai kompensasi di masa pajak berikutnya, selama belum digunakan dan sesuai ketentuan.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Jika setelah pembetulan:
- SPT Masa PPh 21 berstatus Kurang Bayar,
- atau LB berkurang sehingga timbul KB,
maka:
- Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran atas Kurang Bayar tersebut melalui billing dan pelunasan sesuai mekanisme biasa di Coretax.
Pastikan juga:
- Data bukti potong (pegawai tetap vs A1) sudah diperbaiki di e-Bupot/Coretax,
- Kemudian baru lakukan SPT pembetulan agar perhitungan delta SPT sesuai.
FAQ Pembetulan SPT Masa PPh 21 LB di Coretax
1. Kenapa setelah pembetulan, angka yang harus dibayar malah lebih besar?
Karena Coretax menghitung selisih (delta) antara SPT normal dan SPT pembetulan. Jika posisi berubah dari LB ke KB, selisihnya bisa tampak seperti penjumlahan LB + KB, padahal itu adalah koreksi bersih yang harus dibayar.
2. Apakah Lebih Bayar di SPT normal hangus saat saya melakukan pembetulan?
Tidak. Lebih Bayar di SPT normal akan dikompensasikan ke SPT Masa Normal berikutnya yang belum dilaporkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kalau SPT pembetulan menjadi Kurang Bayar, apa langkah berikutnya?
Anda perlu:
- Membuat ID Billing atas jumlah KB,
- Melakukan pembayaran, lalu
- Memastikan status SPT di Coretax sudah terlapor dan KB lunas.
4. Bagaimana mencegah kompensasi ganda PPh 21 di Coretax?
Pastikan:
- Mengecek kembali saldo kompensasi LB yang sudah terpakai,
- Melakukan pembetulan SPT secara berurutan per masa jika ada kesalahan beruntun,
- Mengacu pada data saldo kompensasi yang tampil di sistem Coretax agar tidak mengisi kompensasi manual dua kali.
5. Apakah pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax bisa dilakukan kapan saja?
Pembetulan dapat dilakukan sepanjang masih dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan dan SPT normalnya sudah berstatus “dilaporkan” di Coretax.