Cara Pembuatan Faktur Keluaran untuk Jasa Maklon dengan Barang Pinjaman
Misalnya, pada faktur terdapat jasa maklon sekaligus barang yang dipinjam dan akan dikembalikan, dengan harga barang Rp 0. Apakah kondisi ini harus masuk dalam daftar faktur keluaran, dan apakah menimbulkan masalah?
Apakah Barang Pinjaman Termasuk Penyerahan dalam Jasa Maklon?
Pertama, kita perlu memahami status barang pinjaman apakah melekat pada jasa makloon yang diberikan. Jika barang tersebut dianggap melekat sebagai bagian dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), maka sesuai Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang PPN (termasuk revisi UU HPP), penyerahan BKP juga diartikan sebagai penyerahan hak atas BKP karena perjanjian.
Namun, dalam konteks jasa maklon, barang yang diserahkan oleh pengguna jasa kepada pemberi jasa untuk diolah biasanya tidak terjadi pengalihan hak kepemilikan atas barang tersebut. Artinya, barang tersebut tetap menjadi milik pengguna jasa, dan hanya dipinjam untuk keperluan proses maklon.
Implikasi Pembuatan Faktur Keluaran untuk Barang Pinjaman pada Jasa Maklon
Karena tidak ada pengalihan hak atas barang pinjaman tersebut:
- Penyerahan barang pinjaman tidak termasuk dalam objek yang terutang PPN.
- Oleh karenanya, faktur keluaran cukup dibuat untuk nilai jasa makloon saja, tanpa mencantumkan barang pinjaman dengan harga 0.
- Barang yang hanya dipinjam dan akan dikembalikan kepada pemiliknya tidak perlu dicantumkan dalam faktur keluaran sebagai penyerahan BKP.
Contoh
Misalnya, ada jasa makloon dengan biaya Rp10 juta, dan barang pinjaman yang diproses dalam jasa tersebut dengan harga Rp0, karena hanya dipinjam dan akan dikembalikan. Faktur keluaran yang dibuat hanya mencantumkan:
- Jasa maklon: Rp10.000.000
- Barang pinjaman: Tidak dicantumkan atau tidak dikenakan PPN
Kesimpulan
- Pembuatan faktur keluaran yang mencantumkan barang dengan harga Rp0 karena hanya pinjam dan dikembalikan sebaiknya tidak dilakukan.
- Faktur keluaran hanya perlu untuk nilai jasa maklon yang terutang PPN.
- Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa penyerahan BKP adalah pengalihan hak, dan pinjaman barang tanpa pengalihan hak bukan penyerahan BKP.
Comments ()