Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Cara Pendelegasian Wewenang di Coretax DJP: Ketentuan Lengkap untuk PIC Pusat, Cabang, dan Konsultan Pajak

Pengertian Pendelegasian Wewenang di Coretax DJP

Pendelegasian wewenang di Coretax DJP merupakan fitur role access yang memungkinkan wajib pajak menunjuk individu tertentu untuk mengelola hak dan kewajiban perpajakan secara aman melalui prinsip Role-Based Access Control (RBAC). Fitur ini mencakup pendelegasian wewenang PIC pusat, PIC cabang, serta konsultan pajak, dengan hak akses terbatas sesuai peran yang ditetapkan. Proses pendelegasian wewenang Coretax DJP dilakukan melalui menu "Wakil/Kuasa Saya" dan "Pihak Terkait", memastikan keamanan data sensitif wajib pajak.

Ketentuan Pendelegasian Wewenang untuk Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Pusat

Di TKU pusat, penanggung jawab atau PIC pusat memiliki hak akses penuh atas akun Coretax DJP. PIC pusat dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain melalui menu "Wakil/Kuasa Saya", serta bertanggung jawab atas aktivitas perpajakan pusat dan cabang. Syarat utama: memiliki NPWP atau NIK terdaftar.

Selanjutnya, drafter/signer adalah pegawai atau pengurus yang ditunjuk PIC untuk membantu. Tugas pendelegasian wewenang drafter mencakup pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak sesuai peran yang diberikan. Syarat: NPWP/NIK terdaftar, akun Coretax DJP aktif, didaftarkan di menu "Pihak Terkait", dan mendapat hak akses dari PIC.

Ketentuan Pendelegasian Wewenang PIC Cabang di Coretax DJP

Untuk TKU cabang, PIC cabang ditunjuk oleh PIC pusat untuk menangani kewajiban perpajakan cabang. Kewenangan PIC cabang meliputi pelaksanaan tugas sesuai peran yang ditetapkan, seperti pembuatan dokumen pajak. Syarat: NPWP/NIK terdaftar, akun Coretax DJP, didaftarkan via menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", dan peran dari menu "Wakil/Kuasa Saya". Catatan penting: Bupot atau Faktur Pajak buatan PIC cabang hanya terlihat di cabang tersebut, tidak lintas cabang.

Ketentuan Pendelegasian Wewenang Konsultan Pajak di Coretax DJP

Konsultan pajak berlisensi resmi terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak (sikop.kemenkeu.go.id) dapat memberikan konsultasi atau bertindak sebagai perwakilan. Tugas konsultan pajak Coretax dibatasi jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan. Syarat: NPWP aktif, lisensi sertifikasi, status "Penunjukan Perwakilan", dan persetujuan via "Permohonan Tertunda (Pending Request)".

Semua ketentuan pendelegasian wewenang Coretax DJP menekankan autentikasi pribadi dengan passphrase rahasia untuk mencegah akses tidak sah, meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak badan.

FAQ Pendelegasian Wewenang Coretax DJP

Bagaimana cara menambahkan hak akses pegawai di Coretax DJP?

PIC pusat login ke coretaxdjp.pajak.go.id, edit "Informasi Wajib Pajak", tambah "Pihak Terkait" via NIK/NPWP, lalu tetapkan peran di "Wakil/Kuasa Saya".

Apa perbedaan hak akses PIC pusat dan PIC cabang?

PIC pusat punya akses penuh keseluruhan TKU, sementara PIC cabang terbatas pada cabangnya dan dokumen tidak saling terlihat antar cabang.

Syarat apa saja untuk konsultan pajak jadi wakil di Coretax?

NPWP, lisensi aktif di sikop.kemenkeu.go.id, penunjukan perwakilan, dan konfirmasi pending request.

Apakah drafter bisa edit data pusat?

Hanya sesuai peran yang diberikan PIC pusat, seperti drafter untuk Bupot/FP.