Cara Pengajuan Status Nonaktif NPWP di Coretax DJP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Pengajuan status nonaktif NPWP memungkinkan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan pajak untuk menonaktifkan NPWP tanpa harus menghapusnya, sehingga d
Apa Itu Status Nonaktif NPWP?
Status nonaktif adalah kondisi wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Istilah nonaktif menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang dikenal sebelumnya.
Perbedaan penting antara status nonaktif dan penghapusan NPWP adalah bahwa wajib pajak nonaktif dapat mengaktifkan kembali NPWP lamanya jika kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sedangkan jika NPWP dihapus, wajib pajak harus mendaftarkan atau membuat NPWP baru.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan Nonaktif
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif
- Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat
- Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
- WNI berstatus penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan karena telah menjadi subjek pajak luar negeri
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Wajib Pajak Badan
- Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak
Wajib Pajak Instansi Pemerintah
- Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak
Langkah-Langkah Pengajuan Status Nonaktif di Coretax DJP
1. Login ke Akun Coretax DJP
Akses website coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda.
2. Navigasi ke Menu Pengajuan
Setelah login, pilih Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
3. Isi Formulir Permohonan
Lengkapi semua isian formulir permohonan dengan data yang akurat. Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, isikan identitas wakil/kuasa tersebut.
4. Pilih Alasan Penonaktifan
Pilih alasan penonaktifan status wajib pajak yang sesuai dengan kondisi Anda, misalnya penghasilan di bawah PTKP atau menghentikan usaha.
5. Upload Dokumen Pendukung
Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan alasan yang dipilih. Sebagai contoh, untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload dokumen KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.
6. Beri Tanda Centang Pernyataan
Baca dengan cermat dan beri tanda centang pada bagian pernyataan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang Anda ajukan.
7. Kirim Permohonan
Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan Anda ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Memantau Status Permohonan
Setelah permohonan terkirim, Anda dapat memantau status melalui menu Portal Saya > Kasus Saya. Pastikan pada tab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."
Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Implikasi Terhadap Kewajiban SPT
Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi wajib pajak nonaktif. Hal ini berarti Anda terhindar dari kewajiban pelaporan tahunan dan denda keterlambatan laporan.
Pengaktifan Kembali NPWP Nonaktif
Jika di kemudian hari Anda kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Anda dapat mengaktifkan kembali NPWP melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif di Coretax DJP.
Hasil Permohonan
Setelah KPP menyelesaikan pemeriksaan permohonan Anda, Anda akan menerima notifikasi melalui akun wajib pajak Anda:
- Jika disetujui: Anda akan mendapatkan surat penetapan nonaktif dan status NPWP Anda akan berubah menjadi nonaktif
- Jika ditolak: Anda akan mendapat surat penolakan dan status NPWP tetap aktif
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah saya masih perlu lapor SPT jika NPWP sudah nonaktif?
Tidak. Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi wajib pajak nonaktif.
Berapa lama proses permohonan status nonaktif?
Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP.
Bisakah saya mengaktifkan kembali NPWP yang sudah nonaktif?
Ya, jika Anda kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Anda dapat mengaktifkan kembali NPWP melalui Coretax DJP tanpa perlu membuat NPWP baru.
Apa perbedaan antara status nonaktif dan penghapusan NPWP?
Status nonaktif memungkinkan pengaktifan kembali NPWP lama, sedangkan penghapusan NPWP mengharuskan Anda membuat NPWP baru jika ingin kembali menjadi wajib pajak.
Dokumen apa saja yang perlu saya upload?
Dokumen pendukung tergantung pada alasan penonaktifan. Contohnya, untuk istri yang gabung NPWP suami, diperlukan KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.