Surat Kuasa Khusus
Dasar Hukum Surat Kuasa Khusus Pajak: UU 28/2007, PP 74/2011, dan PMK-229/2014
PEMBARUAN PENTING (2025): Artikel ini mengacu pada PMK-229/PMK.03/2014 dan SE-02/PJ/2017. Namun, peraturan mengenai kuasa wajib pajak telah diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
Dasar Hukum SP2DK Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban (Catatan: PP 74/2011 telah digantikan oleh PP 50/2022 sejak tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan)Perpajakan.
Surat Edaran Pengawasan
Aspek Pajak Royalti Setelah 2023
Definisi
Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 Tahun 2008
* Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
* Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau
Bunga
Bunga yang Merupakan Objek PPh Pasal 23 (Tidak Final)
Objek dan Tarif
* Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh
Royalti Sebelum 2023
Definisi
Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 Tahun 2008
* Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
* Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau