Pemotongan PPh Jasa Sertifikasi ISO oleh PT PPh 21 atau 23? ❓ Pertanyaan: Pajak penghasilan (PPh) jenis apa yang dikenakan atas penggunaan jasa sertifikasi ISO oleh Wajib Pajak Badan (PT)? Apakah Waj
Pajak & PNBP Proyek Karbon Mangrove di APL ❓ Pertanyaan: Kami ingin menanyakan mengenai jenis pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk proyek karbon berbasis
Penghasilan di Luar Usaha, Pakai Norma atau PPh Final UMKM? ❓ Pertanyaan: Apakah wajib pajak yang telah memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk penghasilan di luar usaha
SPT Tahunan kini dapat dilakukan lebih awal, jauh sebelum 2026 Informasi penting ini ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang memiliki tahun buku mulai dari bulan Agustus 2024 hingga Juli
Ketidaksesuaian Penandatangan Faktur Pajak PKP Badan & Solusi Dalam penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai otorisasi penandatanganan. Na
Perbedaan Estimasi Waktu Pengerjaan di PJKEK dan Kontrak Kerjasama Estimasi waktu di PJKEK beda sama kontrak? 📝 Hati-hati! Ini bisa jadi masalah sama Bea Cukai di KEK. Potensi audit & sanksi. Baiknya langsung konfirmasi ke Bravo Bea Cukai 1500225.
Ekspor jasa mobile service berupa SMS ❓ Pertanyaan: Saya melakukan purchase order (PO) dari Jepang untuk menyediakan jasa mobile service berupa SMS. Penerima SMS (end user) bera
PKP untuk Pedagang Cenderamata: Wajib atau Pilihan bagi Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar? Pedagang cenderamata yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp1 miliar dan memiliki usaha utama Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) Rp4,8 miliar, tetap bisa terkena kewajiban PKP. Artikel ini membahas batasan Pengusaha Kecil Rp4,8 miliar dan ketentuan PKP menurut PMK 164/2023 dan PMK 197/2013.
Penentuan PPh Kontraktor ke Mandor atas Jasa Konstruksi Penentuan jenis pemotongan pajak (PPh Pasal 21 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2)) atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Kontraktor kepada man
Kompensasi PPh 21/26 Pembetulan SPT Tidak Urut Prinsip regulasi ini menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa keharusan untuk dilakukan secara berurutan.