Faktur Pajak untuk Pembeli dari Luar Negeri
Pertanyaan:
Kantor saya menjual barang kepada perusahaan di Hong Kong untuk proyek yang berlokasi di Jakarta. Penyerahan barang dilakukan di Jakarta, tetapi pembayaran berasal dari Hong Kong. Bagaimana cara membuat Faktur Pajaknya? Apakah diperlukan NPWP pembeli?
Jawaban:
Anda harus menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi ini. Meskipun pembayarannya dari perusahaan luar