Bisakah Membuat NPWP Tanpa Penghasilan?
Pertanyaan:
Saya ingin membuat NPWP tapi tidak punya penghasilan, memang bisa ya? Dan apakah harus bayar pajak juga?
Jawaban:
Ya, seseorang yang belum memiliki penghasilan atau belum memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak tetap bisa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK)