Pemotongan PPh Sewa Tanpa NIK Terdaftar di Coretax
Pertanyaan:
Apabila saya ingin memotong PPh sewa, tetapi NIK penerima tidak terdaftar di Coretax dan penerima tidak bersedia melakukan pemadanan, apakah saya bisa melakukan pemotongan dengan menggunakan "Penerima Penghasilan"?
Jawaban:
Ya, dalam kondisi tersebut pemotongan PPh sewa tetap dapat dilakukan menggunakan NPWP Sementara (Temporary TIN). Hal ini diatur