PPh 21 Pesangon Terutang & Nama Ahli Waris pada Bukti Potong
❓ Pertanyaan:
Kapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon terutang, dan bagaimana penulisan nama penerima pada bukti potong jika penerima tersebut adalah ahli waris?
✅ Jawaban:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh
PPh Final Sewa Bangunan - Potong Biaya Listrik
❓ Pertanyaan:
Apakah transaksi penggantian biaya listrik yang menggunakan Faktur PPN Dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tetap wajib dibuatkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)?
✅ Jawaban:
Perlu dikonfirmasi apakah penggantian biaya listrik yang dimaksud berkaitan dengan transaksi sewa tanah dan/atau bangunan.
Apabila konteksnya
PPN Sponsorship Asing: Dampak bagi PKP Penyelenggara Acara
❓ Pertanyaan:
Apabila terdapat penerimaan dana sponsorship dari luar negeri untuk kegiatan acara di Indonesia, pajak apa saja yang dikenakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengingat penerima sponsor menerbitkan faktur dan telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
✅ Jawaban:
Sepanjang atas pembayaran sponsorship dari luar negeri tersebut terdapat penyerahan Barang Kena
Konsekuensi PPBJ Tidak Terbit: Kode Faktur Pajak PPN
❓ Pertanyaan:
Jika pembeli tidak bersedia menerbitkan Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP dan/atau JKP (PPBJ), kode faktur pajak apakah yang harus digunakan untuk transaksi tersebut?
✅ Jawaban:
Jika PPBJ tidak diterima, Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Oleh karena itu, faktur pajak dengan kode 07 tidak
Aturan PPN Jasa ke Batam: Dokumen PPBJ & Faktur Pajak 07
❓ Pertanyaan:
Transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak (misalnya Jasa Manajemen) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jakarta kepada Wajib Pajak (WP) di Kawasan Batam. Apakah pembeli wajib membuat Pemberitahuan Pemasukan Barang Jasa (PPBJ) dan Pemberitahuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang (PPFTZ), serta apakah PKP penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07?
Panduan e-Bupot PPh Pasal 23 Sewa Kendaraan Kantor di Coretax
❓ Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pembuatan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) sehubungan dengan pembayaran PPh atas sewa kendaraan kantor yang sebelumnya menggunakan kode 411124-100 (dibayar bulanan pada era DJP Online)?
✅ Jawaban:
Untuk pembuatan Bukti Potong atas sewa kendaraan,
1. silakan masuk (login) ke dalam sistem Coretax,
2. kemudian akses menu e-Bupot > BPPU