back to approved
1. Sudah dilakukan deploy atas penggunaan fitur "back to approved" di menu pajak masukan yaitu prosedur mengembalikan status faktur pajak masukan yang terlanjur dikreditkan/tidak dikreditkan dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN untuk dapat kembali ke status approved.
🔸Salah satu kegunaannya adalah memperbaiki laporan SPT apabila baru diketahui kemudian hari bahwa terdapat faktur pajak masukan yang salah identitas atau seharusnya tidak masuk ke dalam pelaporan SPT.
🔹Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke status Approved, dapat dikreditkan kembali sesuai dengan Masa Pajak pengkreditan sebelumnya.
Email di Hidden
Tidak dimunculkannya data alamat surat elektronik (e-mail) secara otomatis/prefil saat pembuatan faktur pajak keluaran terkait isu keamanan data.
🔹Silakan input data e-mail apabila memang mengetahui informasi tersebut dari lawan transaksi (pembeli BKP/penerima JKP).
🔸Apabila tidak mengetahui data e-mail lawan transaksi, dapat dikosongkan. Tidak ada konsekuensi khusus dikarenakan e-mail bukan termasuk komponen identitas keterangan yang disyaratkan dalam pembuatan faktur pajak (cfm. Pasal 33 PER-11 Tahun 2025).