Fitur Baru Coretax 20 November 2025 Back To Approved

back to approved


1. Sudah dilakukan deploy atas penggunaan fitur "back to approved" di menu pajak masukan yaitu prosedur mengembalikan status faktur pajak masukan yang terlanjur dikreditkan/tidak dikreditkan dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN untuk dapat kembali ke status approved.

🔸Salah satu kegunaannya adalah memperbaiki laporan SPT apabila baru diketahui kemudian hari bahwa terdapat faktur pajak masukan yang salah identitas atau seharusnya tidak masuk ke dalam pelaporan SPT.

🔹Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke status Approved, dapat dikreditkan kembali sesuai dengan Masa Pajak pengkreditan sebelumnya.

Email di Hidden

Tidak dimunculkannya data alamat surat elektronik (e-mail) secara otomatis/prefil saat pembuatan faktur pajak keluaran terkait isu keamanan data.

🔹Silakan input data e-mail apabila memang mengetahui informasi tersebut dari lawan transaksi (pembeli BKP/penerima JKP).

🔸Apabila tidak mengetahui data e-mail lawan transaksi, dapat dikosongkan. Tidak ada konsekuensi khusus dikarenakan e-mail bukan termasuk komponen identitas keterangan yang disyaratkan dalam pembuatan faktur pajak (cfm. Pasal 33 PER-11 Tahun 2025).