Haruskah XML Transaksi Digunggung Dirinci per Invoice atau Cukup Totalnya?
Anda boleh melaporkan transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN sebagai total satu baris melalui skema upload XML. Perincian per faktur tidak wajib; fitur Coretax
Ringkasan jawaban: format XML transaksi digunggung di SPT Masa PPN
Coretax DJP mendukung dua pendekatan. Anda dapat:
- Merinci transaksi digunggung per faktur sebagai detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.
- Mengunggah data secara agregat dalam satu baris total melalui skema XML SPT Masa PPN.
Keduanya valid selama mengikuti skema dan pedoman DJP.
Apa itu transaksi digunggung dan kapan digunakan
Transaksi digunggung adalah penggabungan penyerahan barang/jasa kena pajak ke konsumen akhir yang dilaporkan tanpa memecah ke