Pemungutan Pajak di Marketplace
Jualan online? Urusan pajaknya kini lebih mudah!
Mulai 1 September 2025, pajak penghasilan dipungut otomatis saat transaksi terjadi di marketplace. Jadi, wajib pajak nggak perlu repot hitung dan setor sendiri.
Ini bukan jenis pajak baru, tapi cara baru yang lebih praktis dan adil.
Kalau omzetmu masih di bawah Rp500 juta