Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami)

Panduan Singkat Pelaporan SPT OP Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami):

  • Penghasilan Istri Digabung Suami: Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015, seluruh penghasilan istri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak (dengan NPWP gabung suami) digabungkan dengan penghasilan suami dalam SPT Tahunan suami.
  • Bukan Penghasilan Final: Penghasilan istri tersebut dilaporkan sebagai penghasilan tidak final dalam SPT Tahunan suami.
  • PTKP Suami: Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan dalam SPT Tahunan suami adalah status K/I/Tanggungan (Kawin, Istri bekerja, dengan jumlah tanggungan yang sesuai).