Jenis Bukti Potong di Coretax DJP: Apa Saja yang Tersedia di eBupot?
Apa saja jenis bukti potong yang tersedia di menu eBupot Coretax DJP? Bukti potong di Coretax DJP mencakup 10 jenis utama seperti BPPU, BPNR,
Pengertian Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak merupakan dokumen resmi berupa formulir atau elektronik yang dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Dokumen ini penting untuk kredit pajak, pelunasan PPh, dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak. Di era digital, Coretax DJP menyediakan menu eBupot untuk menghasilkan bukti potong secara efisien, menggantikan formulir kertas tradisional.
Jenis-Jenis Bukti Potong di eBupot Coretax DJP
Coretax DJP menyediakan berbagai submenu bukti potong di eBupot untuk berbagai jenis pemotongan PPh Pasal 21, 26, dan lainnya. Berikut daftar lengkapnya:
- BPPU (Bukti Potong Pajak Unifikasi): Bukti potong terpadu untuk pemotongan PPh umum.
- BPNR (Bukti Potong Non Residen): Khusus untuk pemotongan atas wajib pajak luar negeri.
- Penyetoran Sendiri: Fasilitas untuk penyetoran PPh tanpa pemotongan langsung.
- Pemotongan Secara Digunggung: Pemotongan PPh yang ditanggung pemberi kerja.
- BP21: Bukti pemotongan final dan tidak final selain pegawai tetap, seperti honorarium atau tenaga ahli.
- BP26: Bukti pemotongan PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri.
- BPA1: Bukti pemotongan masa pajak terakhir (Desember) untuk pegawai tetap swasta atau pensiunan berkala.
- BPA2: Bukti pemotongan masa pajak terakhir untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya dari APBN/APBD.
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap dengan TER: Untuk pemotongan bulanan pegawai tetap menggunakan tarif efektif rata-rata.
- Unggah Dokumen yang Diper samakan dengan Bukti Potong/Pemungutan: Upload dokumen setara bukti potong untuk kasus khusus.
Jenis-jenis ini disesuaikan dengan PMK No. 12/PMK.03/2017 dan regulasi terbaru seperti PER-11/PJ/2025, memastikan kepatuhan pemotong pajak.
Cara Mengakses dan Membuat Bukti Potong di Coretax
Masuk ke Coretax DJP, pilih menu eBupot, lalu submenu sesuai jenis. Isi data pemotong, penerima, penghasilan bruto, potongan, dan PPh. Sistem otomatis validasi dan generate bupot elektronik. Untuk masa pajak terakhir, prioritaskan BPA1 atau BPA2 agar pegawai bisa laporkan SPT tepat waktu.
Manfaat Menggunakan eBupot
Penggunaan eBupot mengurangi kesalahan manual, mempercepat proses, dan meningkatkan transparansi. Pemberi kerja wajib berikan bupot paling lambat satu bulan pasca-tahun pajak atau saat pemutusan kerja.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan BPA1 dan BPA2?
BPA1 untuk pegawai tetap swasta atau pensiunan berkala, sementara BPA2 untuk PNS, TNI, Polri dari APBN/APBD.
Apakah PPPK menggunakan BPA1 atau BPA2?
PPPK termasuk pegawai tetap dan menggunakan BPA1 sesuai PER-11/PJ/2025.
Bisakah bukti potong dibatalkan di Coretax?
Ya, pemotong bisa buat ulang atau batalkan bupot pada kondisi tertentu melalui menu eBupot.
Apa fungsi BPMP di eBupot?
BPMP untuk bukti pemotongan bulanan pegawai tetap selain masa akhir.
Bagaimana unggah dokumen persamaan bukti potong?
Gunakan submenu khusus di eBupot untuk upload dokumen setara bupot PPh.