Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Kapan Memilih NPWP vs NIK dan TIN vs National ID Saat Merekam Identitas Pembeli Orang Pribadi?

Panduan ringkas memilih NPWP/NIK dan TIN/National ID di Coretax DJP saat perekaman faktur pajak keluaran, termasuk alur key in, impor XML, validasi, dampak

Kapan Memilih NPWP vs NIK dan TIN vs National ID Saat Merekam Identitas Pembeli Orang Pribadi?
Kapan Memilih NPWP vs NIK dan TIN vs National ID Saat Merekam Identitas Pembeli Orang Pribadi?

Jawaban singkat: aturan memilih NPWP/NIK dan TIN/National ID

  • Jika pembeli orang pribadi sudah terdaftar NPWP: gunakan NPWP enam belas digit atau NIK yang telah dipadankan, dan pilih TIN saat impor XML.
  • Jika pembeli belum punya NPWP: gunakan NIK dan pilih National ID saat impor XML; NPWP diisi otomatis enam belas nol.

Cara mengisi identitas pembeli secara key in di Coretax DJP

  • Pembeli terdaftar NPWP:
  • Isi NPWP enam belas digit atau NIK pada kolom NPWP.
  • Nama, alamat, IDTKU, dan email akan terisi otomatis dari database Coretax DJP.
  • Pembeli belum memiliki NPWP:
  • Pada toggle identitas, pilih NIK.
  • Kolom NPWP otomatis menjadi 0000000000000000.
  • Masukkan NIK pembeli pada kolom nomor dokumen.
  • Sistem mengecek ke Dukcapil; jika valid akan muncul notifikasi berhasil.
  • Lengkapi nama dan alamat pembeli.

Panduan impor Excel/XML Coretax DJP untuk identitas pembeli

  • Pembeli terdaftar NPWP:
  • Isi NPWP/NIK pada kolom J.
  • Pilih Jenis ID Pembeli “TIN” pada kolom K.
  • Jika muncul “Error NPWP tidak ditemukan”, cek kembali:
  • Pastikan enam belas digit.
  • WP badan atau WNA dengan NPWP lama lima belas digit: tambahkan angka nol di depan.
  • Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP lima belas digit.
  • Pembeli belum memiliki NPWP:
  • Isi 0000000000000000 pada kolom J.
  • Pilih Jenis ID Pembeli “National ID” pada kolom K.
  • Jika muncul “Error NIK tidak ditemukan”, periksa kembali isian NIK.

Dampak memilih National ID yang tidak tepat

  • Jika pembeli orang pribadi ternyata PKP tetapi diisikan sebagai National ID:
  • Pajak masukan tidak akan tampil di dashboard.
  • Jika pembeli orang pribadi bukan PKP dan diisikan sebagai National ID:
  • Fitur retur di Coretax DJP tidak dapat digunakan.

Solusi dan batas waktu koreksi

  • Pastikan identitas pembeli sesuai status perpajakan sebelum menerbitkan faktur pajak.
  • Jika terlanjur salah, lakukan pembatalan faktur. Batas akhir approval faktur pajak adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Catatan pemadanan NIK dan NPWP

  • Jika pembeli orang pribadi PKP mengaku memiliki NPWP namun belum padan dengan NIK, minta yang bersangkutan melakukan pemadanan NIK-NPWP di KPP terdekat.