Kapan Memilih NPWP vs NIK dan TIN vs National ID Saat Merekam Identitas Pembeli Orang Pribadi?
Panduan ringkas memilih NPWP/NIK dan TIN/National ID di Coretax DJP saat perekaman faktur pajak keluaran, termasuk alur key in, impor XML, validasi, dampak
Jawaban singkat: aturan memilih NPWP/NIK dan TIN/National ID
- Jika pembeli orang pribadi sudah terdaftar NPWP: gunakan NPWP enam belas digit atau NIK yang telah dipadankan, dan pilih TIN saat impor XML.
- Jika pembeli belum punya NPWP: gunakan NIK dan pilih National ID saat impor XML; NPWP diisi otomatis enam belas nol.
Cara mengisi identitas pembeli secara key in di Coretax DJP
- Pembeli terdaftar NPWP:
- Isi NPWP enam belas digit atau NIK pada kolom NPWP.
- Nama, alamat, IDTKU, dan email akan terisi otomatis dari database Coretax DJP.
- Pembeli belum memiliki NPWP:
- Pada toggle identitas, pilih NIK.
- Kolom NPWP otomatis menjadi 0000000000000000.
- Masukkan NIK pembeli pada kolom nomor dokumen.
- Sistem mengecek ke Dukcapil; jika valid akan muncul notifikasi berhasil.
- Lengkapi nama dan alamat pembeli.
Panduan impor Excel/XML Coretax DJP untuk identitas pembeli
- Pembeli terdaftar NPWP:
- Isi NPWP/NIK pada kolom J.
- Pilih Jenis ID Pembeli “TIN” pada kolom K.
- Jika muncul “Error NPWP tidak ditemukan”, cek kembali:
- Pastikan enam belas digit.
- WP badan atau WNA dengan NPWP lama lima belas digit: tambahkan angka nol di depan.
- Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP lima belas digit.
- Pembeli belum memiliki NPWP:
- Isi 0000000000000000 pada kolom J.
- Pilih Jenis ID Pembeli “National ID” pada kolom K.
- Jika muncul “Error NIK tidak ditemukan”, periksa kembali isian NIK.
Dampak memilih National ID yang tidak tepat
- Jika pembeli orang pribadi ternyata PKP tetapi diisikan sebagai National ID:
- Pajak masukan tidak akan tampil di dashboard.
- Jika pembeli orang pribadi bukan PKP dan diisikan sebagai National ID:
- Fitur retur di Coretax DJP tidak dapat digunakan.
Solusi dan batas waktu koreksi
- Pastikan identitas pembeli sesuai status perpajakan sebelum menerbitkan faktur pajak.
- Jika terlanjur salah, lakukan pembatalan faktur. Batas akhir approval faktur pajak adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Catatan pemadanan NIK dan NPWP
- Jika pembeli orang pribadi PKP mengaku memiliki NPWP namun belum padan dengan NIK, minta yang bersangkutan melakukan pemadanan NIK-NPWP di KPP terdekat.