Kebijakan Pajak terkait Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Penetapan Keadaan Kahar (Force Majeure):
Menetapkan keadaan darurat bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi) di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar.
Masa keadaan tanggap darurat yang menjadi dasar penetapan adalah:
Aceh: 28 November 2025 sampai 11 Desember 2025.
Sumatera Utara: 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025.
Sumatera Barat: 25 November 2025 sampai 8 Desember 2025.
Penghapusan Sanksi Administratif (Diktum KEDUA): Diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah yang terdampak, atas keterlambatan:
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo 30 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo 30 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo 25 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada Masa Pajak November dan Desember 2025.
Batas Waktu Pelaksanaan Kewajiban (Diktum KETIGA dan KEEMPAT):
Penyampaian SPT dan pembayaran/penyetoran pajak/utang pajak yang tersebut di atas dilaksanakan paling lambat 30 Januari 2026.
Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilaksanakan paling lambat 30 Januari 2026.
Jenis Sanksi yang Dihapus (Diktum KELIMA): Sanksi administratif yang dihapus adalah:
Denda administratif PBB (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
Mekanisme Penghapusan Sanksi (Diktum KEENAM dan KETUJUH):
Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB.
Jika STP/STP PBB sudah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi secara jabatan.
Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Permohonan (Diktum KEDELAPAN): Diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan 30 Januari 2026 untuk berbagai permohonan yang batas waktu pengajuannya berakhir antara 25 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, termasuk:
Keberatan.
Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif yang kedua.
Permohonan pengurangan/pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak/STP yang tidak benar, dll.
Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Tidak Menjadi Dasar Pencabutan/Penolakan Kriteria Tertentu (Diktum KESEMBILAN): Keterlambatan penyampaian SPT (sebagaimana dimaksud di poin 2) tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan penetapan WP Kriteria Tertentu.
Mulai Berlaku: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Desember 2025.