DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)
##1 – Masa Berlaku & Tujuan
Kebijakan PSA berlaku untuk keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena "keadaan tertentu" yang terjadi pada periode Januari–Desember 2025, yaitu masa pasca implementasi SIAP (mulai 1 Januari 2025).
##2 – "Keadaan tertentu" dimaksud dapat berupa:
- keterlambatan penyampaian SPT akibat keterlambatan munculnya data NTPN/SP2D pada buku besar WP;
- keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat keterlambatan proses pemulihan data saldo deposit;
- keterlambatan pembayaran akibat kesalahan urutan penggunaan setoran deposit;
- keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat pembatalan (reset) penyampaian SPT oleh sistem;
- keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan munculnya data tagihan atau ketetapan pajak, termasuk SPPT;
- keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan pemutakhiran pencatatan tagihan atau ketetapan pajak;
- keterlambatan pembayaran akibat pembetulan SPT Masa PPN karena terjadinya pengkreditan faktur pajak ganda yang diterbitkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP);
- keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat sistem PJAP yang masih dalam tahap penyesuaian dengan Sistem Coretax;
- keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali; dan
- keterlambatan pembayaran atas PPN kurang dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan yang dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan karena terdapat perubahan nilai lebih bayar yang dikompensasikan.
##3 – Apa yang Harus Dilakukan WP?
Secara umum, PSA akan dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh DJP.
Namun, jika WP tidak tercantum dalam Daftar Spesifik atau Daftar Indikatif (Data Internal DJP), WP tetap dapat diberikan penghapusan sepanjang:
- WP dapat membuktikan bahwa keterlambatannya termasuk yang diterjadi akibat "keadaan tertentu” di atas kepada:
- Seksi Pengawasan/Tim Pemeriksa Pajak atau
- Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP. - Jika terbukti memenuhi keadaan tertentu, KPP/Kanwil akan menindaklanjuti dengan:
- Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan membuat Berita Acara Tidak Diterbitkan STP; atau
- Menghapuskan sanksi administratif dalam STP secara jabatan.
Kebijakan ini berfungsi sebagai "jangkar" bagi WP selama masa turbulensi penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.
🎀
Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya.