Kenapa daftar faktur pajak tidak sinkron dengan SPT Masa PPN dan bagaimana cara memperbaikinya?
Jika daftar faktur pajak keluaran/masukan tidak sepenuhnya masuk ke SPT atau Anda menemukan faktur ganda, lakukan sinkronisasi dengan menekan tombol Posting pad
Cara cepat sinkronkan daftar faktur pajak dengan SPT Masa PPN
- Buka SPT Masa PPN dan masuk ke Formulir Induk.
- Klik tombol Posting satu kali untuk menarik dan merangkum seluruh data faktur pajak ke SPT.
- Tunggu hingga proses selesai tanpa mengulangi klik, agar data tidak bentrok.
- Periksa kembali ringkasan SPT (penyerahan, DPP, PPN, PM) untuk memastikan nilai sudah terisi lengkap.
- Simpan, lakukan validasi, dan lanjutkan ke proses pengiriman SPT.
Langkah detail saat menekan tombol Posting
- Pastikan masa dan tahun pajak yang aktif sesuai dengan periode transaksi.
- Tutup proses lain yang mungkin mengunci data (misalnya impor faktur masih berjalan).
- Setelah Posting selesai, buka daftar faktur keluaran/masukan untuk memastikan jumlah dan nilai sesuai.
Mengatasi faktur pajak ganda (duplikat) di SPT atau e-Faktur
- Identifikasi duplikat berdasarkan Nomor Seri Faktur Pajak, tanggal, NPWP lawan transaksi, dan nilai DPP/PPN.
- Cek status approval/pengesahan faktur di aplikasi e-Faktur/portal DJP; gunakan hanya yang berstatus valid.
- Hapus atau batalkan entri faktur yang dobel, lalu jalankan Posting kembali agar ringkasan SPT diperbarui.
- Jika duplikasi berasal dari impor berulang, evaluasi file impor dan aktifkan kontrol agar satu faktur tidak terimpor dua kali.
- Terapkan tata kelola nomor seri faktur dan satu sumber data master untuk mencegah duplikasi di periode berikutnya.
Tips validasi sebelum kirim SPT Masa PPN
- Rekonsiliasi total penyerahan dan perolehan dengan pembukuan.
- Pastikan seluruh faktur pada masa yang sama (hindari salah periode).
- Bandingkan PPN keluaran vs kredit pajak masukan agar tidak ada selisih tak wajar.
- Simpan bukti dukung (CSV/XML impor, bukti approval e-Faktur) untuk audit trail.