Kenapa Tombol Upload Faktur Pajak di Coretax DJP Tidak Muncul dan Bagaimana Cara Approval-nya?
Jika tombol Upload tidak terlihat dan hanya ada Simpan Konsep, berarti akun Anda belum memiliki wewenang sebagai penandatangan faktur pajak; minta PIC pusat mem
Cara approval faktur pajak di Coretax DJP ketika tombol Upload tidak muncul
- Hanya pengguna yang ditetapkan sebagai penandatangan faktur pajak yang dapat melakukan Upload/Submit di Coretax DJP.
- Akun tanpa wewenang penandatangan hanya bisa menyimpan draf menggunakan fitur Simpan Konsep.
- Jika Anda adalah wakil/kuasa wajib pajak yang memang ditugaskan menandatangani, minta PIC pusat di badan usaha Anda untuk memberikan role sebagai tax invoice signer ke akun Anda.
Siapa yang berwenang mengunggah dan menandatangani faktur pajak
- PIC pusat atau pihak yang telah diberi role penandatangan faktur pajak.
- Kuasa/wakil wajib pajak bisa melakukan Upload hanya setelah role penandatangan diberikan oleh PIC pusat.
Langkah meminta akses role penandatangan faktur pajak
- Hubungi PIC pusat perusahaan/entitas Anda dan ajukan permohonan akses sebagai penandatangan faktur pajak.
- Minta PIC pusat menambahkan role tax invoice signer ke akun Anda melalui fitur manajemen pengguna/role pada Coretax DJP.
- Setelah role disetujui dan diaktifkan, keluar lalu masuk kembali ke sistem.
- Buka menu pembuatan/approval faktur pajak; tombol Upload/Submit akan muncul jika role sudah aktif.
Catatan: Nama menu dapat berbeda sesuai pembaruan sistem. Pastikan mengikuti panduan terbaru di kanal resmi DJP.
Perbedaan Simpan Konsep vs Upload pada faktur pajak
- Simpan Konsep: Menyimpan draf faktur agar bisa dilengkapi atau ditinjau kemudian; belum diajukan/ditandatangani.
- Upload/Submit: Mengajukan dan menandatangani faktur pajak sesuai kewenangan; tindakan ini hanya tersedia bagi pengguna dengan role penandatangan.
Troubleshooting jika tombol Upload tetap tidak terlihat
- Pastikan Anda login dengan akun yang benar dan role penandatangan sudah aktif.
- Coba keluar-masuk sistem, bersihkan cache peramban, dan gunakan peramban versi terbaru.
- Jika masih bermasalah, minta PIC pusat meninjau ulang penetapan role atau hubungi kanal bantuan resmi DJP seperti layanan bantuan di situs pajak.go.id atau Kring Pajak.