Beberapa Wajib Pajak menerima Surat Teguran otomatis secara sistem coretax terkait belum disampaikannya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Oktober 2025, padahal bukan Pemungut Bea Meterai.
Hal ini dimungkinkan terjadi pada Wajib Pajak pengguna materai teraan dikarenakan terjadi kesalahan flag sebagai Pemungut Bea Meterai.
Apabila Wajib Pajak bukan termasuk Pemungut Bea Meterai, atas teguran ini dapat diabaikan.
Kendala salah flagging sedang ditangani untuk dilakukan cleansing massal.
ā
Sumber: FAQ Coretax