Kode Billing
Kumpulan FAQ Kode Billing dari Coretaxpedia
Tiga metode pembuatan kode billling
Q: Ada berapa metode pembuatan kode billing di Coretax DJP?
A: Pembuatan kode billing melalui Coretax DJP dibedakan atas tiga metode sebagai berikut:
- Pembayaran pajak terkait SPT: melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk membentuk kode billing sesuai SPT yang akan dilaporkan.
- Pembayaran terkait tagihan dan ketetapan pajak: melalui menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Pembayaran pajak yang tidak terkait SPT, tagihan atau ketetapan pajak: melalui menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing. Contoh: PPh final UMKM 411128-420, angsuran PPh pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh final pengalihan tanah bangunan 411128-402.
Buat kode billing mandiri
Q: Bagaimana cara membuat kode billing di Coretax DJP melalui layanan mandiri kode billing?
A: Berikut cara melakukan pembuatan kode billing di Coretax DJP
- Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
- Verifikasi identitas wajib pajak, kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
- Pilih periode dan tahun pajak.
- Pilih dan tentukan mata uang, nilai pembayaran dan tuliskan keterangan (opsional).
- Unduh kode billing (PDF).
Masa aktif kode billing adalah tujuh hari, dan untuk melihat kode billing yang masih aktif dapat dilihat pada menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Pada Coretax DJP kode billing hanya dapat dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Anda belum memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, tetapi memiliki kewajiban melakukan pembayaran pajak seperti PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, silakan daftarkan NIK Anda melalui menu Daftar Disini > Perorangan > Memiliki NIK > Hanya Registrasi.
Buat kode billing tagihan pajak
Q: Bagaimana cara membuat kode billing atas tagihan pajak di Coretax DJP?
A: Pada Coretax DJP satu kode billing dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis atau tunggakan pajak sekaligus. Untuk membuat kode billing ini, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
- Klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Pada layar "Kode Billing Tagihan Pajak", pilih tagihan yang akan dilakukan pembayaran.
- Isi nominal tagihan pajak yang akan dibayar (maksimal sejumlah nilai sisa tagihan).
- Pilih metode pembayaran Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak atau Buat Kode Billing.
- Jika Anda memilih menggunakan deposit, pastikan saldo deposit mencukupi. Bukti Pemindahbukuan dapat Anda cek di menu Dokumen Saya.
- Jika Anda membuat kode billing maka Anda akan mendapatkan kode billing untuk dibayar. Kode billing akan langsung diunduh atau dapat dicek di menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Cek daftar kode billing
Q: Bagaimana cara melihat daftar kode billing yang belum dibayar di Coretax DJP?
A: Anda dapat melihat daftar kode billing yang berstatus aktif (sudah dibuat dan belum kedaluwarsa), dan belum dilakukan pembayaran pada menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Anda dapat mengunduh atau mengirim kode billing ke alamat email Anda yang terdaftar di sistem DJP.
Membatalkan kode billing
Q: Apakah saya dapat membatalkan kode billing yang sudah terbit dari pembuatan SPT atau yang saya buat secara mandiri?
A: Anda dapat melakukan pembatalan kode billing dengan cara mengakses menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Pada tabel daftar kode billing yang masih aktif, temukan kode billing yang ingin Anda batalkan, kemudian gulir (scroll) ke bagian kanan tabel sampai kolom "Aksi" dan klik tombol Batal.

Kode billing yang sudah dibuat akan dibatalkan, dan dihapus dari tabel daftar kode billing aktif.
⚠️ Harap berhati-hati apabila akan melakukan pembayaran kode billing. Pastikan Anda tidak melakukan pembayaran terhadap kode billing yang telah dibatalkan.
Apabila kode billing yang Anda batalkan adalah kode billing yang dihasilkan dari proses pelaporan SPT kurang bayar, maka pembatalan kode billing sekaligus mengubah kategori SPT tersebut dari SPT Menunggu Pembayaran kembali menjadi Konsep SPT.
Kode billing di DJP Online
Q: Apakah saya masih dapat membuat kode billing melalui DJP Online?
A: Pembuatan kode billing melalui menu bayar di DJP Online masih berlaku atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Contoh: Pembuatan kode billing untuk PPh pasal 25 masa pajak Desember 2024 tetap bisa menggunakan DJP Online.
Pengecualian:
- PPh final pengalihan tanah dan bangunan, meskipun transaksi atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya, pembuatan kode billing dilakukan melalui Coretax DJP. Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax DJP.
- Pembuatan kode billing untuk ketetapan pajak dilakukan melalui Coretax DJP termasuk untuk pembayaran atas masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Contoh: SKP/STP yang diterbitkan untuk tahun pajak 2023.
- Pembayaran pajak bea meterai dilakukan melalui Coretax DJP termasuk untuk pembayaran atas masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Bayar kode billing
Q: Saya sudah membuat kode billing di Coretax DJP. Bagaimana cara membayar kode billing tersebut?
A: Anda dapat membayar kode billing yang telah dibuat di Coretax DJP dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Langkah 1: Lihat/unduh kode billing
Lihat daftar kode billing aktif yang belum dibayar. Masuk ke laman Coretax DJP, lalu klik menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

Selanjutnya muncul tampilan daftar kode billing aktif dan Anda dapat melihat atau mengirim kode billing ke alamat email Anda.

Langkah 2: Bayar kode billing
Berikut adalah contoh tampilan kode billing yang sudah diunduh. Anda dapat menggunakan 15 digit kode billing [1] untuk membayar pajak melalui b ank/pos atau lembaga lainnya. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum masa aktif kode billing [2] berakhir.

Artikel terkait:
Kode billing PHTB
Q: Bagaimana mekanisme pembuatan kode billing PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui Coretax DJP setelah 1 Januari 2025, dan apa saja syaratnya?
A: Pembuatan kode billing untuk PPh final PHTB dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, atau pada bank, pos, atau PJAP yang terhubung dengan sistem billing Coretax DJP.
Detail kode billing yang digunakan adalah
- Kode Jenis Pajak (KAP): 411128
- Kode Jenis Setor (KJS): 402
- NOP, alamat, sesuai SPPT PBB objek
- Masa dan tahun pajak sesuai saat penghasilan diterima..
Kode billing hanya dapat dibuat atas NPWP/NIK penjual yang sudah terdaftar di sistem.
Apabila Anda belum memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi memiliki kewajiban untuk membayar PPh final PHTB, maka Anda dapat melakukan registrasi NIK di Coretax DJP melalui menu Hanya Registrasi. Lihat artikel Akses bagi bukan WP.
Apabila Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak tetapi tidak dapat mengakses Coretax DJP, lakukan aktivasi akun wajib pajak mengikuti langkah dalam artikel berikut: Akses Coretax bagi bukan user DJP Online.
Apabila Anda sudah terdaftar tetapi tidak muncul di sistem pada saat aktivasi, hubungi KPP terdekat karena kemungkinan NPWP Anda belum dipadankan dengan NIK.
Unduh ulang kode billing deposit
Q: Saya sudah buat kode billing untuk deposit dan mendapat notifikasi berhasil tetapi file kode billling tidak terunduh (download). Bagaimana saya dapat melakukan unduh manual dokumen PDF kode billingnya?
A: Sistem secara otomatis mengunduh file PDF kode billing. Namun, apabila file PDF tersebut tidak dapat ditemukan, Anda dapat menemukan dokumen kode billing melalui menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar > Daftar Kode Billing Aktif. Pada tabel, gulir ke kanan sampai kolom “Aksi” kemudian klik tombol Lihat. Browser akan mengunduh file PDF kode billing. Anda dapat juga mengirimkan kode billing tersebut ke alamat email yang Anda daftarkan pada sistem Coretax DJP.
Masa aktif kode billing
Q: Berapa lama masa aktif kode billing yang dibuat di Coretax DJP?
A: Berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diberlakukan perpanjangan masa katif kode billing dari semula berlaku selama 168 jam atau 7x24 jam sejak diterbitkan menjadi berlaku selama 336 jam atau 14x24 jam sejak diterbitkan. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa dan harus dibuat ulang. Apabila kode billing dihasilkan dari proses pelaporan SPT, maka posisi SPT akan berubah dari status “SPT Menunggu Pembayaran” menjadi ”Konsep SPT" dan Anda dapat kembali membuat kode billing dari konsep SPT tersebut.
Satu SPT dua kode billing
Q: Saat bayar dan lapor SPT menggunakan kode billing, keluar dua kode billing. Apakah saya cukup membayar salah satunya?
A: Dalam hal sistem menerbitkan dua kode billing, maka Anda cukup melakukan pembayaran atas salah satunya saja. Kode billing lainnya yang tidak dibayarkan akan kedaluwarsa dengan sendirinya dalam waktu tujuh hari.
Kode billing deposit
Q: Bagaimana mekanisme pembuatan dan penggunaan kode billing deposit di Coretax DJP?
A: Berikut adalah informasi mengenai kode billing deposit yang perlu Anda ketahui:
1. Masa dan tahun pajak kode billing deposit
Masa dan tahun pajak pada kode billing deposit mengikuti tanggal sistem (system date) saat kode billing dibuat:
- Apabila kode billing deposit dibuat pada tahun 2025, maka masa tahun pajak yang tercantum adalah Januari-Desember 2025.
- Apabila kode billing deposit dibuat pada tahun 2026, maka masa tahun pajak yang tercantum adalah Januari-Desember 2026.
2. Penggunaan saldo deposit lintas tahun
Saldo deposit dapat digunakan secara lintas tahun. Sebagai contoh:
- Saldo deposit dari tahun 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026.
- Sebaliknya, deposit yang dibuat pada tahun 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025 yang belum dilakukan.
3. Cara penggunaan deposit
Penggunaan deposit dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
- Pelaporan SPT (pemindahbukuan otomatis), atau
- Permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara manual.
4. Keterangan tambahan pada saat pembuatan kode billing deposit
Pada saat membuat kode billing deposit, terdapat tiga pilihan yang bersifat tidak mengikat yaitu:
- "Untuk pembayaran"
- "Untuk masa"
- "Untuk tahun"
Deposit dapat digunakan untuk pembayaran jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatan kode billing. Penggunaan deposit mengikuti metode FIFO (first in first out) yakni sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran.
Artikel terkait: